Connect with us

Nasional

Kominfo Dukung Prioritas Pemerintah Sektor Pendidikan dan Kesehatan

Published

on

Kominfo Dukung Prioritas Pemerintah Sektor Pendidikan dan Kesehatan

Jakarta – Pengembangan sumberdaya manusia (SDM) menjadi perhatian serius Pemerintah. Guna menyiapkan SDM Indonesia yang unggul, sektor pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas utama. Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung prioritas itu dengan penyediaan jaringan telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pendidikan dan kesehatan merupakan aspek paling penting dalam pembangunan SDM. Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945.

“Ada dua fokus pengembangan SDM, satu adalah pendidikan yang dimana diamanatkan 20 persen dari APBN kita. Kedua adalah kesehatan yang diamanatkan di UUD kita 5 persen,” kata Rudiantara di acara Pertemuan Koordinasi Tim Nusantara Sehat di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (6/8) malam.

Komitmen pemerintah dalam mengembangkan SDM di dua bidang tersebut, juga dilihat melalui pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2020. Alokasi anggaran lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.

“Tahun 2019 dimulai anggaran itu fokus pengembangan sumber daya manusia. Bahkan tahun 2020, lebih besar lagi. Nah itu yang menjadi fokus pemerintah kepada pembangunan SDM yang sudah sejak lama, apalagi saat pak Jokowi jadi Presiden,” jelas Rudiantara.

Melalui pendidikan dan kesehatan, lanjut Rudiantara, maka fokus pengembangan SDM bidang lain yang mencakup ranah Kementerian dengan sendirinya ikut mendukung. Seperti di industri teknologisasi, energi dan sumber daya mineral, serta bidang-bidang lainnya.

“Jadi itu dua fokus bagaimana kita mengembangkan sumber daya manusia, sementara yang lain seperti saya (Menteri Kominfo), Pak Jonan (Menteri ESDM) dan menteri-menteri lain itu bagaimana mendukung yang dua prioritas ini,” imbuhnya

Lebih lanjut, Menteri Rudiantara menjelaskan, pentingnya pengembangan SDM Indonesia bagian dari kebijakan keberpihakan. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 tahun 2015 tentang Daerah Tertinggal tahun 2015 – 2019.

Dalam Perpres yang berlaku sejak 9 November 2015 itu, terdapat 122 Kabupaten yang merupakan kategori daerah tertinggal.

“Kebijakan keberpihakan yang dituangkan dalam Perpres 131 bulan November 2015 itu, ada 122 Kabupaten. Nah, pemerintah dalam hal ini Kominfo, bisa melakukan kebijakan keberpihakan. Misalnya, tugas membangun (jaringan telekomunikasi) sebetulnya dilakukan oleh para operator, tapi mereka itu membangunnya berdasarkan bisnis, kalau diperkirakan bisnisnya ada, maka dibangun. Kalau bisnisnya masih jauh, bukan prioritas. Karenanya, pemerintah masuk ke sana, di 122 Kabupaten itu,” tuturnya. (ind)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer