Nasional
Kementerian ESDM Alihkan Perizinan Pembangunan Pembangkit Listrik ke ‘Online Single Submision’

Published
3 tahun agoon

Agar lebih mudah dan mempercepat pelayanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini mengalihkan perizinan untuk membangun pembangkit tenaga listrik melalui melalui OSS (Online Single Submission) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dapat diakses di website http://oss.go.id .
“Ada 6 izin ketenagalistrikan secara umum yang sudah masuk OSS, juga 4 izin tambahan bagi pembangkit panas bumi, semuanya sekarang sudah diproses melalui OSS,” kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, dalam siaran pers Kementerian ESDM, Jumat (10/5).
Pengalihan perizinan pembangunan pembangkit tenaga listrik dari ESDM ke OSS BKPM itu dilakukan Kementerian ESDM merespon arahan Presiden Joko Widodo yang meminta perizinan dipangkas lagi saat meresmikan forum perencanaan Musrenbangnas 2019 dan RKP 2020 di Hotel Shangri-La, Jakarta Selatan, Kamis (9/5) kemarin.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM itu menyebutkan, perizinan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang ditangani oleh Kementerian ESDM melalui OSS pun hanya 2 (dua) perizinan saja, yaitu Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).
Agung menjelaskan, perizinan ini diperlukan agar pembangunan pembangkit tenaga listrik dapat memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan karena listrik selain bermanfaat juga berbahaya.
“IUPTL dan IUJPTL ini segera dapat diberikan kepada pengembang melalui sistem OSS setelah pengembang menyampaikan komitmen untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan,” terang Agung.
Secara rinci Agung menguraikan, enam izin usaha ketenagalistrikan yang dapat diproses melalui OSS yaitu (1) Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; (2) Izin Operasi; (3) Penetapan Wilayah Usaha; (4) Izin Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara; (5) Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang dilakukan oleh BUMN atau PMA atau yang mayoritas sahamnya dimiliki PMA; dan (6) Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika dari pemegang izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Sementara itu, 4 perizinan panas bumi yang telah diproses melalui OSS meliputi Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi, Izin Panas Bumi, Persetujuan Usaha Penunjang Panas Bumi, dan Izin Penggunaan Gudang Bahan Peledak Panas Bumi.
Agung menyebut, selain perizinan yang dikeluarkan dari Kementerian ESDM, setidaknya investor membutuhkan lebih dari 50 izin lain yang diproses melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, PTSP Provinsi dan PTSP Kabupaten/Kota.
Selain itu, menurut Agung, di dalam membangun pembangkit tenaga listrik terdapat beberapa perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga, antara lain BKPM, Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Angraria/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri/Pemerintah Daerah, serta Kementerian ESDM.
“Dengan OSS nantinya diharapkan Kementerian/Lembaga terkait izin pembangunan pembangkit listrik juga dapat memangkas alur perizinan sehingga semakin memudahkan investor dalam mendapatkan izin ke depannya,” pungkas Agung. (Humas Kementerian ESDM/ES)
You may like
-
Jokowi Resmikan SPAM Wae Mese II
-
Di Depan Jokowi, Bahlil Optmis Indonesia Bakal Jadi Produsen Baterai Listrik Dunia
-
Butuh Pemimpin Tegas, Masyarakat Banten Minta Firli Bahuri Maju di Pilpres 2024
-
Bertolak Ke Bali, Presiden Jokowi Hadiri Pembukaan GPDRR 2022
-
HORE, Presiden Jokowi Umumkan Buka Kembali Ekspor Minyak Goreng
-
Pemerintah Salurkan Minyak Goreng Curah Murah di 500 Lokasi

Kontingen KSM Kota Tangsel Siap Sukseskan KSM Tingkat Provinsi Banten dan Nasional

Pilar Saga Ichsan Apresiasi Pameran Lukisan Gejolak RakyArt

Wali Kota Benyamin Davnie Kukuhkan 50 Anggota Paskibraka Tangsel

Semarakkan Hari Kemerdekaan dengan Berkuliner Lezat di Hotel Santika Premiere Bintaro

Bagikan 1000 Paket Baksos, Pilar Saga Ichsan Apresiasi FKUB dan Vihara Kwan In Thang

Di Depan Ulama dan Ribuan Masyarakat Kota Serang, Syafrudin Dukung Airin Rachmi Diany Jadi Gubernur Banten

Sekda Tutup Bazar UMKM Tangsel Digifest 2022

Benyamin Davnie Apresiasi Lomba Sholawat dan Kaligrafi yang Digelar BKMM-DMI Tangsel

MIN 3 Tangsel Kini Miliki Dua Gugus Depan

Seksi Penmad Kemenag Tangsel Sosialisasikan Akreditasi Raudhatul Athfal 2022

Mengejutkan, Golkar Pasang Airin Rachmi Diany Jadi Calon Gubernur Banten

3 Ruko di Citra Raya Terbakar, BPBD Kabupaten Tangerang Kerahkan 6 Mobil Damkar

UGM Siap Bantu Kembangkan Wisata Religi Syekh Nawawi dan Turunkan Stunting

Benyamin Davnie: Tangsel Terang, Warga Senang

Sayembara Desain Bundaran Maruga Resmi Dibuka

Wali Kota Benyamin Davnie Buka Turnamen Tiga Pilar Cup Kecamatan Ciputat

Tangsel Kembali Raih Penghargaan Kota Layak Anak

Benyamin Davnie: Pemuda Harus Kreatif

Benyamin Davnie Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 12/JKG Asal Tangsel
