Kota Tangerang
Kemensos Larang Stikerisasi “Keluarga Miskin” di Tangerang
Kabartangerang.com- Kementerian Sosial (Kemensos) melarang labelisasi dengan sebutan Keluarga Miskin yang diterapkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang. Sebab, pemasangan stiker atau cat label dengan diksi Keluarga Miskin dalam perspektif ilmu pekerjaan sosial dapat menurunkan harkat dan martabat keluarga penerima manfaat.
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat, mengatakan selain itu pun berpotensi menimbulkan stigma yang membahayakan bagi terciptanya inklusi sosial dalam masyarakat.
“Pemasangan stiker atau cat label hendaknya mengganti penggunaan kata Keluarga Miskin menjadi Keluarga Prasejahtera. Pelabelan Keluarga Miskin seperti di Kota Tangerang dilarang oleh Kemensos RI,” ujar Harry, Kamis (12/9/2019).
Harry menjelaskan, pelarangan labelisasi Keluarga Miskin sebagaimana surat edaran Kemensos RI No: 1000/LJS/HM.01/6/2019. Surat perihal labelisasi keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) tersebut sudah diedarkan pertanggal 18 Juni 2019 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
“Tidak diperbolehkannya penggunaan kata Keluarga Miskin juga merujuk kepada surat Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin No 1902/4/S/HK.05.02105/2019 tertanggal 9 Mei 2019, perihal instruksi pemasangan daftar nama KPM Bantuan Sosial di tempat umum,” jelasnya.
Dalam surat edaran Kemensos RI terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian. Menurut Harry, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI mendukung adanya instruksi pemasangan daftar nama KPM Bantuan Sosial di tempat umum, serta pemasangan stiker atau cat label pada rumah KPM PKH dan BPNT.
“Namun penggunaan diksi Keluarga Miskin tidak tepat. Sehingga Dinas Sosial yang sudah menerapkan labelisasi itu diminta untuk diubah,” katanya.
Saat ditanya terkait label Keluarga Miskin yang ditujukan bagi KPM yang nakal karena sudah mampu namun mengaku miskin, Harry menambahkan, resertifikasi dari hasil verifikasi dan validasi setiap tiga bulan. (rik)
-
Tangerang3 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
-
Tangerang3 minggu agoPameran Seni Rupa Nomad & Nowhere Art Exhibition Digelar hingga 27 Februari 2026
-
Tangerang3 minggu agoSafari Ramadan 1447 H, Benyamin Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji
-
Tangerang3 minggu agoRamadan, Pilar Saga: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
-
Tangerang4 minggu agoPengurus KONI Tangerang Selatan Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
-
Tangerang4 minggu agoBenyamin: Target Kita, Tangerang Selatan Juara Umum Porprov Banten 2026
-
Nasional3 minggu agoSelama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia
-
Tangerang3 minggu agoSafari Ramadan Jadi Momentum Kebersamaan, Pilar Saga Ajak Warga Tangerang Selatan Dukung Program Pembangunan



