Entertainment
Kasus Ikan Asin, Galih, Rey, Pablo Akhirnya Tinggal di Rutan
Kabartangerang.com, JAKARTA – Tiga tersangka kasus ‘ikan asin’, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7).
Kabar itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. “Iya benar sudah ditahan,” kata Kombes Argo saat dihubungi awak media.
Dia mengatakan bahwa ketiga tersangka itu akan mendekan di dalam tahanan selama 20 hari ke depan.
Galih, Rey, dan Pablo ditahan usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Mero Jaya, Kamis (11/7) pukul 01.00 WIB.
Kasus bermula dari laporan Fairuz A Rafiq yang tidak terima telah dipermalukan oleh mantan suaminya, Galih Ginanjar.
Dalam video yang diunggah di channel YouTube milik Rey Utami dan Pablo, Galih menyindir organ intin Fairuz dengan sebutan ikan asin.
Ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. (jpnn)
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
-
Nasional2 minggu agoLima Unit Usaha APP Group Sabet TOP CSR Awards 2026
-
Nasional2 minggu agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
-
Nasional3 minggu agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
-
Kota Tangerang2 minggu agoWTP ke-19 Berturut-turut, Sachrudin: Pelayanan Publik Harus Semakin Berkualitas
-
Nasional3 minggu agoPerluas Akses Pendanaan Pengusaha Menengah, Wamen UMKM Helvi Moraza Luncurkan ACCES 2026
-
Nasional3 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman Luncurkan Aplikasi SAPA UMKM
-
Tangerang3 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Dorong Percepatan PJU Jalan Nasional Ruas Ciputat-Pamulang
-
Kabupaten Tangerang1 minggu agoKelas Ibu Hamil Kelurahan Medang Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini



