Connect with us

Kabupaten Tangerang

Jual Obat Keras, BPOM Segel 3 Toko Obat di Mall Bandara City

Kabartangerang.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita puluhan kardus obat-obatan keras di tiga toko obat di kawasan Mall Bandara City, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari kardus tersebut, disita sebanyak 419 item dari 172.532 potongan obat keras dalam penyegelan toko tanpa izin edar obat tersebut.

“Semua itu dengan nilai barang total Rp270 juta,” ujar Kepala BPOM Penny Lukito, Selasa (3/12/2019).

Jenis obat-obatan keras yang disita BPOM berupa jenis obat keras yang mengandung Psikotropika. Diantaranya jenis Trhexiphenydyl, Hexymer, Tramadol dan obat-obat dafar G lainnya.

Selain produk ilegal, toko obat-obatan di wilayah tersebut menjual obat-obatan keras yang bisa menggangu fungsi saraf.

Penny mengatakan tidak hanya di tiga toko obat di kawasan Mall Bandara City yang disegel oleh BPOM. Empat tempat lainnya berada terpisah, dua diantaranya berupa toko kosmetik di Jalan Kosambi Barat, Kelurahan Kosambi Barat, Kabupaten Tangerang.

“Satu toko obat di Jalan Salembaran Raya RT 03 RW 06 Kelurahan Selembaran dan satu rumah tinggal dijadikan gudang beralamat di Jalan Kosambi Barat, RT 03 RW 02,” katanya.

Penny menuturkan penyegelan dilakukan setelah penyelidikan selama satu bulan dan ditemukan bahwa toko kosmetik itu menjual produk obat-obatan ilegal.

“Produk ilegal, produknya beragam dengan kamuflase,” jelas Penny. (rik)

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer