Kota Tangerang
Jelang Lebaran, Kepala BKN Imbau ASN Hindari Gratifikasi
Kabartangerang.com- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengajak seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menghindari perbuatan yang mengarah kepada tindakan gratifikasi seperti: menerima uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
“ASN juga diminta untuk tidak melakukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat dan perusahaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis,” tegas Bima Haria dalam siaran persnya.
Selain bentuk tindakan gratifikasi, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara seperti memanfaatkan kendaraan dinas dengan nomor plat merah untuk kegiatan pribadi, misalnya mudik lebaran.
Ia menegaskan, ASN yang terlibat dengan tindakan gratifikasi dan pengunaan fasilitas negara adalah bentuk pelanggaran terhadap kode etik/peraturan, berimplikasi pada tindak pidana korupsi, dan memiliki risiko sanksi pidana.
“Bagi ASN maupun Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Bima Haria.
Selengkapnya untuk pelaporan gratifikasi, kata dia, dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau Inspektorat di Instansi masing-masing. Selanjutnya UPG/Inspektorat melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK melalui www.kpk.go.id/gratifikasi.
Bima juga menyampaikan, masyarakat juga dapat melaporkan secara langsung kepada KPK di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau lewat aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor K26-30/V 71-2/99 tanggal 23 Mei 2019 perihal Pencegahan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan terkait Hari Raya Keagamaan sekaligus menindaklanjuti Surat KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 08 Mei 2019.
Dalam Surat KPK tersebut juga disampaikan bahwa penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. (red)
-
Nasional2 bulan agoKH Said Aqil Siroj Restui Gus Hery Maju di Muktamar NU ke-35
-
Nasional2 bulan agoProf Asep Saepudin Jahar: Meredanya Konflik Iran-AS Jadi Momentum Indonesia Perkuat Fondasi Pembangunan
-
Kabupaten Tangerang1 bulan agoKicau Mania Kapolres Cup 2026 Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
-
Kabupaten Tangerang1 bulan agoBupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak
-
Tangerang2 bulan agoHari Anak Nasional 2026, Benyamin: Pemkot Tangerang Selatan Perkuat Peran Kader Kesehatan dan Ngider Sehat Premium
-
Nasional2 bulan agoKemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak, Garda Terdepan Kampus Tanpa Kekerasan
-
Kabupaten Tangerang1 bulan agoBupati Maesyal Rasyid Terus Perkuat Mitigasi Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin
-
Kabupaten Tangerang1 bulan agoIntan Nurul Hikmah Hadiri Festival Berbagi Bahagia Bersama 200 Anak Yatim di Kecamatan Curug



