Connect with us

Nasional

Jangan Lengah! Komisi III Batalkan Pengesahan RUU Pemasyarakatan  

Jangan Lengah! Komisi III Batalkan Pengesahan RUU Pemasyarakatan   

Kabartangerang.com.COM Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik mengatakan, pengesahan RUU PAS batal dilakukan meski sebelumnya DPR telah menjadwalkan agenda pengambilan keputusan tingkat II terhadap UU PAS dalam rapat paripurna hari ini.

“Enggak (batal disahkan), RUU PAS itu,” ujar Erma di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

Erma menjelaskan, penundaan pengesahan revisi UU PAS pada hari ini seiring dengan RUU KUHP yang juga ikut ditunda. Pasalnya revisi UU tersebut bakal mengacu kepada RUU KUHP sebagai induk aturan hukum.

“Seingat saya tergantung keputusan fraksi. Tapi Demokrat sudah sepakati kalau RKUHP disepakati ditunda PAS-nya juga ditunda. Berpikirnya harus lurus dulu KUHP kita bereskan, habis itu baru PAS,” ujarnya.

Erma mengatakan, jadwal pengesahan RUU Pemasyarakatan masuk dalam agenda rapat paripurna hari ini, karena rapat Badan Musyawarah (Bamus) dilakukan sebelum bertemu Presiden. Menurut dia, kemungkinan seluruh fraksi akan menyampaikan pandangan terkait penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan dalam rapat paripurna.

“Kan itu kan masuk di agenda rapat karena kemarin belum ketemu Presiden. Kan Bamus-nya sudah selesai, enggak mungkin rapat bamus lagi pagi-pagi,” kata dia.[asa]

 

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer