Kota Tangerang
Ini 4 Faktor Penilaian Sistem Zonasi PPDB 2019
Kabartangerang.com- Sesuai dengan regulasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menggunakan sistem zonasi. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) setempat, sudah menyiapkan teknis pelaksanaan PPDB 2019 itu.
Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Taryono mengatakan mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 2 Tahun 2019 mengenai PPDB, pihaknya mempunyai kewajiban persiapan teknis PPDB, termasuk empat faktor penilaian kriteria bagi para peserta PPDB.
“Dari Perwal tersebut ada beberapa poin, pertama prosesi pendaftaran sampai dengan pengumuman ada di sekolah SMP Negeri. Sedangkan yang menentukan berdasarkan rapat guru mereka,” ujarnya Taryono, Senin (13/5/2019).
Poin kedua, yakni PPDB berdasarkan jarak dengan mempertimbangkn nilai hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional.
“Jadi empat faktor pernilaiannya itu 30 persen berdasarkan jarak, 50 persen berdasarkan nilai USBN, 10 persen untuk siswa berprestasi dan 10 persen untuk zonasi luar atau perpidahan orangtua,” jelasnya.
Dengan persentase jarak yang hanya 30 persen, diharapkan bisa membuat pelaksanaan PPDB berjalan dengan lancar dibandingkan dengan tahun lalu. Perlu diketahui, nilai persentase jarak tahun lalu yakni sebesar 90 persen.
“Untuk zonasi berbasis pada kelurahan, tidak seperti tahun kemarin. Kami akan mempertimbangkan hasil ujian, jadi dikombinasi dengan jarak. Yang dikeluhkan tanun kemarin, kan anak berprestasi kalah dengan anak yang jaraknya dekat sekolah. Semoga bisa berjalan lancar,” ungkap Taryono.
Sebelumnya, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, PPDB nanti yang menggunakan sistem online sudah ditetapkan per kelurahan. Berbeda dengan tahun lalu, yang ditentukan dengan jarak rumah.
“Sudah kita bahas sistem zonasi yang diarahkan dari Kementerian, bahwa zonasi PPDB di Tangsel diatur pembagian per kelurahan. Dulu kan dari jarak rumah, sekarang 22 SMP di Tangsel ini mengcover 54 kelurahan,” tutur Ben.
Diketahui, sekitar 23 ribu murid lulusan Sekolah Dasar (SD) di Tangsel akan melanjutkan ke jenjang SMP dan kelulusan SD pun, akan diumumkan baru pada 12 Juni mendatang. (nad)
-
Nasional7 hari agoHari Guru Nasional 2025, Kemenag Siapkan Penghargaan bagi Guru Inspiratif, Inovatif, dan Berdedikasi
-
Tangerang7 hari agoDCKTR Tangsel Bangun Gedung Serba Guna Pamulang
-
Tangerang6 hari agoTangerang Selatan Raih Penghargaan Kabupaten/Kota Berkinerja Baik dalam Percepatan Penurunan Stunting
-
Nasional7 hari agoLogo dan Tema Hari Guru Nasional 2025, Merawat Semesta dengan Cinta
-
Kabupaten Tangerang1 hari agoWabup Intan Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Sangiang Sepatan Timur
-
Jabodetabek1 hari agoRayakan Tahun Baru 2026 di Vega Hotel Gading Serpong dengan Safari Flavour Hunt
-
Tangerang7 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Buka Kick Off Puslatcab Pekan Olahraga Provinsi ke-VII Banten 2026, Targetkan Tangerang Selatan Juara Umum
-
Tangerang4 hari agoPermudah Akses Pencari Kerja, Pemkot Tangerang Selatan Sosialisasikan Portal Digital Anti Nganggur



