Entertainment
Hotman Paris: Tidak Ada UU Orang Teriak-teriak Masuk Penjara
Kabartangerang.com, JAKARTA – Pegacara Hotman Paris merasa tindakan Nikita Mirzani tidak melecehkan Elza Syarief saat menjadi bintang tamu di acara yang dipandunya.
Pria penyuka berlian itu juga mengatakan bahwa tidak ada ucapan kasar yang dilontarkan Nikita Mirzani untuk Elza Syarief.
“Tidak ada Undang Undang yang menyatakan jika orang teriak-teriak itu bisa masuk penjara,” kata Hotman Paris dalam tayangan Call Me Mel, baru-baru ini.
Dia pun menyayangkan langkah Elza Syarief yang melaporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Mabes Polri. “Enak aja lo, yang seperti itu bukan pidana,” ujar Hotman Paris.
Gisel: Kalau Udah Janda, Kena Aja. Gatel Lah
Susilo Bambang Yudhoyono Bilang Kehilangan BJ Habibie
Universitas Muslim Indonesia Salat Gaib untuk BJ Habibie
Warga Dusun Lanrae Adakan Ta’sia di Masjid Nur Habibie
Andi Fahsar M Padjalangi Pimpin Doa untuk Bj Habibie
Meski begitu, Hotman mengingatkan pemain film Nenek Gayung itu untuk bisa mengurangi emosinya. Dia pun sempat menggandeng rekan seprofesinya itu.
“Saya juga tidak mendukung dia (Nikita meluapkan emosi pada Elza). Makanya waktu itu saya langsung berdiri untuk menjaga Elza,” jelas Hotman.
Diketahui, Nikita Mirzani meluapkannya emosi saat bertemu Elza Syarief di acara Hotman Paris Show. Dia kesal lantaran Elza Syarief sebagai kuasa hukum mantan suaminya, Sajad Ukra, dinilai tidak mendukung perempuan yang memperjuangkan hak asuh anak. Apalagi masalah Nikita Mirzani dan Sajad Ukra sudah berjalan tiga tahun lamanya. (jpnn)
The post Hotman Paris: Tidak Ada UU Orang Teriak-teriak Masuk Penjara appeared first on FAJAR.
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoIntan Nurul Hikmah Hadiri Festival Berbagi Bahagia Bersama 200 Anak Yatim di Kecamatan Curug
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoKicau Mania Kapolres Cup 2026 Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
-
Tangerang4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Nasional4 minggu agoKemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak, Garda Terdepan Kampus Tanpa Kekerasan
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoBupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak
-
Tangerang3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangerang Selatan dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoBupati Tangerang Maesyal Rasyid Minta OPD Perkuat Pembinaan Koperasi dan UMKM
-
Tangerang4 minggu agoDipimpin Pilar Saga, Tangerang Selatan Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026



