Nasional
Ditutup 31 Mei, Komisi Kejaksaan Buka Pendaftaran Calon Anggota Komisi Kejaksaan 2019 – 2023

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Kejaksaan Masa Jabatan Tahun 2019-2023. Pendaftaran tersebut dimulai sejak 16 Mei 2019 dan ditutup pada tanggal 31 Mei 2019.
“Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengundang seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang pendaftarannya akan dimulai pada bulan Mei sampai dengan bulan Juni tahun 2019,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Jakarta, Senin (20/5).
Adapun syarat-syarat pendaftarannya yaitu : 1. Warga Negara Indonesia (WNI); 2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan; 4. Diutamakan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun; 5. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; 6. Sehat jasmani dan rohani; 7. Tidak pernahh dijatuhi pidana karena melakukan tindak kejahatan; dan 8. Melaporkan harta kekayaan.
Pendaftaran dapat diantar langsung/dikirim via pos ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia denngan alamat Jalan Rambai 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan melampirkan :
- Daftar Riwayat Hidup;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy NPWP;
- Fotocopy ijazah pendidikan formal terakhir (yang sudah dilegalisir);
- Pas Foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar (berwarna);
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah;
- Surat Pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp6.000,-;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
- Surat pernyataan kesediaan yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp6.000,- bahwa apabila diterima menjadi Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk:
- Tidak merangkap menjadi Pejabat Negara, Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pengusaha, Pengurus atau Karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta, Pegawai Negeri Sipil atau Pengurus Partai Politik;
- Melapor harta kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum dilantik oleh Presiden.
- Peserta pendaftaran tidak dipungut biaya apapun.
- Terkait informasi pendaftaran, peserta dapat menghubungi ke Kantor Komisi Kejaksaan RI melalui nomor telepon (021) 7264253/ fax (021) 7265308.
“Silakan bergabung dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk membangun tatanan hukum yang lebih baik, lebih adil dan lebih bermartabat,” ujar Menko Polhukam Wiranto. (EN/Humas Kemenko Polhukam/ES)
-
Tangerang5 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Apresiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di RS Hermina dan PT Pratama Abadi Industri
-
Kota Tangerang3 hari ago
Raperda Perubahan APBD Disetujui DPRD, Sachrudin: Bukti Komitmen Bersama Bangun Kota Tangerang
-
Nasional4 hari ago
Gerardus Budisatrio Djiwandono Keponakan Prabowo Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna Periode 2025–2030
-
Tangerang5 hari ago
Dinkes Tangerang Selatan Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus
-
Tangerang4 hari ago
Pemkot Tangsel Klarifikasi Akses Jalan Kandang Sapi Lor: Bukan Aset Pemerintah, Tapi Pengembang
-
Tangerang3 hari ago
Perbaikan Jalan Magnolia Serpong Utara Rampung, DSDABMBK Tangerang Selatan Ganti Paving Block Jadi Beton
-
Tangerang5 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Apresiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di RS Hermina dan PT Pratama Abadi Industri
-
Kota Tangerang3 hari ago
Aplikasi Tangerang LIVE Tembus 1,3 Juta Pengunduh