Connect with us

Kabupaten Tangerang

Cegah Covid-19, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup, Zaki Iskandar: Segel jika Ada yang Buka

Published

on

Kabartangerang.com Untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19, maka seluruh tempat hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang untuk sementara waktu ditutup.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Minggu, 15 Maret 2020.

“Untuk sementara waktu tempat hiburan ditutup selama dua minggu. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona,” kata Ahmed Zaki Iskandar seraya menambahkan, apalagi status ini sudah ditingkatkan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) di wilayah Banten sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten.

Bupati Tangerang menambahkan, penutupan tempat hiburan atau tempat wisata di wilayah Kabupaten Tangerang selama dua minggu yakni 16 Maret hingga 30 Maret 2020. “Apabila ada tempat hiburan malam yang buka, maka ada langsung kami segel,” tegas Bupati Tangerang.

Diketahui, tiga Pemerintahan Daerah (Pemda) di Provinsi Banten diantaranya Pemkot Tangerang, Pemkot Tangerang Selatan dan Pemkab Tangerang menggelar Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim yang bertempat di Pendopo Bupati Tangerang, Minggu, 15 Maret 2020.

Ratas yang dihadiri oleh Forkopimda se- Tangerang Raya ini membahas prihal pencegahan penyebaran virus Covid 19 yang kini menjadi pandemik, termasuk pembatasan – pembatasan kegiatan masyarakat yang mengundang orang banyak.

Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim memyampaikan, bahwa rapat hari ini membahas tentang kesepakatan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di wilayah Provinsi Banten terkait virus Covid 19.

“Kesepakatannya kita batasi semua kegiatan- kegiatan yang mengundang orang banyak, hari ini kita sepakati kita harus punya sikap bersama kepala daerah se-Tangerang Raya,” pungkas Gubernur.(ydh)

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer