Nasional
Berlaku Mulai Besok, Menhub Berharap Maskapai Terapkan Tarif Tiket 50%-80% dari Tarif Batas Atas

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada 15 Mei 2019 telah menandatangani Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Keputusan ini menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam lampiran Keputusan Menhub Nomor 106 Tahun 2019 itu di antaranya disebutkan, Tarif Batas Atas (TBA) untuk rute Jakarta-Surabaya dipatok di harga Rp1.167000, sedangkan TBB (Tarif Batas Bawah)-nya di harga Rp408.000; TBA rute Jakarta-Medan (Kualanamu) TBA Rp1.799.000, TBB-nya di harga Rp 630.000.
Sedangkan TBA rute Jakarta-Palembang Rp844.000, TBB-nya Rp295.000; TBA Rute Jakarta-Semarang Rp796.000, TBB-nya Rp279.000; TBA rute Jakarta-Solo Rp906.000, TBB-nya Rp317.000; TBA rute Jakarta-Makassar TBA Rp1.830.000, TBB-nya Rp641.000; TBA rute Jakarta-Yogyakarta (Adisutipto) Rp860.000, TBB-nya Rp301.000; TBA rute Jakarta-Lombok Praya Rp1.396.000, TBB-nya Rp489.000; TBA rute Denpasar-Jakarta TBA Rp1.431.000, TBB-nya Rp 501.000.
Menurut Menhub Budi K. Sumadi regulasi penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) Pesawat akan mulai berlaku efektif pada Sabtu, 18 Mei 2019. “Maskapai harus mengikuti regulasi tersebut,” jelas Menhub di Jakarta, Kamis (17/5).
Jalan Terbaik
Mehub menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, walaupun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.
“Setelah kami lakukan evaluasi dan persuasi ternyata belum juga terjadi suatu harga yang terjangkau bagi masyarakat. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor pariwisata, perhotelan dan juga terjadinya inflasi,” ungkap Menhub.
Untuk itu, Menhub mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian, dan stakeholder terkait seperti Kementerian BUMN, Maskapai dan lain sebagainya, yang memutuskan bahwa harus dilakukan penyesuaian dengan menurunkan TBA pesawat.
“Jalan terbaik yaitu kami harus melakukan penyesuaian TBA,” tegas Menhub.
Dengan diterapkannya regulasi ini, Menhub Budi K. Sumadi berharap maskapai dapat menyesuaikan dengan TBA yang baru.
“Harapannya maskapai LCC juga menyesuaikan. Kami mengharapkan bahwa maskapai LCC memberikan harga-harga yang dapat dijangkau. Misalnya menjual tiket dari tarif yang 50 persen sampai 80 persen dari batas atas itu tersedia. Sehingga masyarakat itu punya pilihan,” ujar Menhub.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti dalam konferensi persnya  mengatakan bahwa revisi Keputusan Menhub terkait penyesuaian TBA pesawat dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat, namun juga dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019.
Menurut Polana, penurunan Tarif Batas Atas (TBA) sebanyak 12 – 16 persen, sudah memperhatikan faktor-faktor substansial seperti keselamatan dan keamanan.
Selain itu, Polana mengatakan bahwa faktor On Time Performance (OTP) yang semakin baik dari maskapai juga menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam mengambil keputusan untuk melakukan penyesuaian TBA pesawat.
OTP yang baik dari maskapai, memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasian pesawat udara yaitu, efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara. Tercatat, terjadi Peningkatan OTP terjadi pada Januari s.d Maret 2019 rata –rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama tahun 2018.
Lebih lanjut Polana mengharapkan agar masyarakat juga memahami bahwa harga tiket pesawat bersifat fluktuatif karena dipengaruhi oleh banyak faktor yang sangat dipengaruhi oleh Kurs mata uang.
“Diharapkan agar masyarakat dapat memahami, karena harga tiket bersifat fluktuatif. Terkait Penentuan dasar tarif tidak hanya dipengaruhi oleh single factor, tapi multi factor diantaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain. Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dollar terhadap Rupiah,” ungkap Polana. ucapnya. (Humas Kemenhub/ES)
-
Tangerang5 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Apresiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di RS Hermina dan PT Pratama Abadi Industri
-
Tangerang7 hari ago
Mukota Kadin Kota Tangsel IV Dipastikan Digelar Akhir Oktober
-
Kota Tangerang3 hari ago
Raperda Perubahan APBD Disetujui DPRD, Sachrudin: Bukti Komitmen Bersama Bangun Kota Tangerang
-
Nasional4 hari ago
Gerardus Budisatrio Djiwandono Keponakan Prabowo Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna Periode 2025–2030
-
Tangerang5 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Apresiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di RS Hermina dan PT Pratama Abadi Industri
-
Tangerang5 hari ago
Dinkes Tangerang Selatan Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus
-
Tangerang4 hari ago
Pemkot Tangsel Klarifikasi Akses Jalan Kandang Sapi Lor: Bukan Aset Pemerintah, Tapi Pengembang
-
Tangerang3 hari ago
Perbaikan Jalan Magnolia Serpong Utara Rampung, DSDABMBK Tangerang Selatan Ganti Paving Block Jadi Beton