Connect with us

Kota Tangerang

Begini Cara Dinas Sosial Depok Atasi PMKS

Kabartangerang.com- Puluhan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang terjaring Satpol PP Kota Depok, telah menandatangani surat perjanjian dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok. Surat perjanjian tersebut, sebagai bentuk legitimasi agar para PMKS tidak kembali turun ke jalan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Depok, Dodi Rustyandi mengatakan, setiap PMKS yang dibina adalah mereka yang terjaring oleh Satpol PP Kota Depok. Sebab, bukan wewenang Dinsos untuk menjaring para PMKS.

“Kami mendata, kemudian memeriksa identitas para PMKS. Jika bukan warga Depok, kami akan kembalikan ke kota asalnya. Jika PMKS adalah warga Depok, akan kami panggil keluarga dan kerabatnya untuk bersama-sama membina,” ujarnya, Rabu (03/07/2019).

Dikatakannya, sebelum dikembalikan para PMKS diharuskan menandatangani surat perjanjian. Surat perjanjian digunakan agar para PMKS tidak mengganggu ketertiban umum lagi.

“Jadi, ada surat pernyataan sebelum dikembalikan ke rumah. Dengan wali atau keluarganya. Kalau tertangkap lagi mereka dapat dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring),” ucapnya. (kom)

Source

Populer