Banten
Bayar Rp50 Ribu, BPN Banten Ganti Sertifikat Tanah Korban Banjir yang Rusak

Kabartangerang.com- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten Andi Tantri Abeng mengatakan korban bencana alam yang menerjang Tangerang dan Kabupaten Lebak, bisa mengurus sertifikat tanahnya yang rusak dan hilang dengan biaya Rp50 ribu. Uang sebesar itu dipergunakan untuk mengurus satu sertifikat tanah.
“Kita sudah menyosialisasikan bagi masyarakat yang terkena banjir, kalau sertifikatnya rusak karena banjir, bisa langsung minta surat pergantian ke kantor pertanahan. Bayar Rp50 ribu, bawa saja sertifikat yang rusak,” ujarnya di Plaza Aspirasi Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten, Kamis (16/1/2020).
Andi menambahkan bagi warga yang kehilangan surat tanahnya karena hanyut terbawa banjir ataupun terkubur material longsor, maka harus menyertakan surat kehilangan dan mengurus prosedur pembuatan surat tanah kehilangan.
Andi pun berjanji BPN yang ada di Banten tidak akan mempersulit bagi masyarakat yang akan mengurus surat tanahnya baik rusak, hilang maupun pembuatan sertifikat tanah sejak awal.
“Kalau hilang menempuh prosedur sertifikat pengganti karena hilang, dengan membawa surat keterangan kehilangan. Kalai benar hilang dan dia benar warga korban banjir, serta benar tinggal disitu, benar sertifikatnya hilang dan dia disumpah. Enggak ada yang dipersulit,” jelasnya.
BPN Banten mengaku program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut program sertifikasi tanah untuk di Banten menargetkan sebanyak 358 ribu kavling tanah.
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, berupa sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
“Kita mulai membuka diri, agar program PTSL 2020-2023 dapat tercapai. Target tahun ini 358 ribu kavling,” katanya. (rik)
-
Tangerang5 hari ago
Indah Kiat Tangerang dan EKA Hospital Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Edukasi Diabetes Hingga Bahaya Narkoba
-
Tangerang6 hari ago
DWP Tangerang Selatan Rayakan HUT ke-80 RI dengan Outbond
-
Tangerang5 hari ago
Pilar Saga: Pemkot Tangsel Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik hingga Ramah Disabilitas
-
Tangerang4 hari ago
Mukota Kadin Kota Tangsel IV Dipastikan Digelar Akhir Oktober
-
Tangerang7 hari ago
Tasyakuran HUT ke-80 RI, Pilar Saga Ajak Warga Tangerang Selatan Syukuri Kemerdekaan dan Tingkatkan Semangat Persatuan
-
Tangerang5 hari ago
TP PKK Tangerang Selatan dan Provinsi Banten Berikan Sosialisasi dan Pembinaan Konsumsi Pangan B2SA ke Masyarakat
-
Tangerang4 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan Kemiri Raya dan Kayu Manis Pondok Cabe Pada 10 September 2025
-
Tangerang4 hari ago
Sekda Bambang Noertjhajo Dorong Penguatan Peran RT RW Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak di Tangerang Selatan