Banten
Bayar Rp50 Ribu, BPN Banten Ganti Sertifikat Tanah Korban Banjir yang Rusak
Kabartangerang.com- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten Andi Tantri Abeng mengatakan korban bencana alam yang menerjang Tangerang dan Kabupaten Lebak, bisa mengurus sertifikat tanahnya yang rusak dan hilang dengan biaya Rp50 ribu. Uang sebesar itu dipergunakan untuk mengurus satu sertifikat tanah.
“Kita sudah menyosialisasikan bagi masyarakat yang terkena banjir, kalau sertifikatnya rusak karena banjir, bisa langsung minta surat pergantian ke kantor pertanahan. Bayar Rp50 ribu, bawa saja sertifikat yang rusak,” ujarnya di Plaza Aspirasi Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten, Kamis (16/1/2020).
Andi menambahkan bagi warga yang kehilangan surat tanahnya karena hanyut terbawa banjir ataupun terkubur material longsor, maka harus menyertakan surat kehilangan dan mengurus prosedur pembuatan surat tanah kehilangan.
Andi pun berjanji BPN yang ada di Banten tidak akan mempersulit bagi masyarakat yang akan mengurus surat tanahnya baik rusak, hilang maupun pembuatan sertifikat tanah sejak awal.
“Kalau hilang menempuh prosedur sertifikat pengganti karena hilang, dengan membawa surat keterangan kehilangan. Kalai benar hilang dan dia benar warga korban banjir, serta benar tinggal disitu, benar sertifikatnya hilang dan dia disumpah. Enggak ada yang dipersulit,” jelasnya.
BPN Banten mengaku program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut program sertifikasi tanah untuk di Banten menargetkan sebanyak 358 ribu kavling tanah.
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, berupa sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
“Kita mulai membuka diri, agar program PTSL 2020-2023 dapat tercapai. Target tahun ini 358 ribu kavling,” katanya. (rik)
-
Kabupaten Tangerang4 minggu agoKabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025
-
Nasional2 minggu agoLima Unit Usaha APP Group Sabet TOP CSR Awards 2026
-
Nasional2 minggu agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
-
Nasional3 minggu agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
-
Kota Tangerang2 minggu agoWTP ke-19 Berturut-turut, Sachrudin: Pelayanan Publik Harus Semakin Berkualitas
-
Nasional2 minggu agoPerluas Akses Pendanaan Pengusaha Menengah, Wamen UMKM Helvi Moraza Luncurkan ACCES 2026
-
Kota Tangerang4 minggu agoMay Day 2026 Kota Tangerang Berlangsung Meriah
-
Tangerang2 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Dorong Percepatan PJU Jalan Nasional Ruas Ciputat-Pamulang



