Kota Tangerang
Bantuan PKH Cair di Jurumudi Baru, E-Warong jadi Tempat Transit Sembako
Kabartangerang.com– Bantuan Program Keluarga Sejahtera (PKH) yang diluncurkan oleh Kementerian Sosial telah sampai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Tangerang, khususnya di Kecamatan Benda.
Namun, dalam prosesnya elektronik warung gotong royong (E-Warong) yang dijadikan sebagai tempat belanja Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sah bagi para KPM sama sekali tidak berfungsi didalamnya, mulai dari penyediaan barang kebutuhan untuk KPM hingga proses penggesekan melalui mesin Electronic Data Capture (EDC).
Menurut pemilik E-Warong yang berinisial AF, dalam pencairan atau penyaluran bantuan sosial PKH, dirinya tidak terlibat dalam proses penyediaan barang kebutuhan pokok.
“Tempat saya (E-Warong) hanya sebatas untuk menaruh bantuan sosial. Dan, bantuan sosialnya pun sudah terbungkus rapi saat tiba di tempat saya,” katanya, Minggu, 19 April 2021.
Ia menambahkan, seharusnya E-Warong yang menjadi tempat belanja yang sah, selayaknya memiliki kewenangan penuh untuk menyediakan kebutuhan para PKM tiap bulannya. “Tadi aja pas bantuan turun, saya hanya terlibat untuk merapikan telur yang siap untuk dibagikan kepada KPM,” katanya seraya menambahkan, melihat kondisi seperti ini, dimana fungsinya E-Warong.
“ATM E-Warong saja saya gak pegang, padahal itu atas nama saya, begitu juga dengan mesin EDC yang gak pernah saya pegang sejak awal,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, jumlah penerima bantuan sosial di Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang sebanyak 545 KPM, jumlah KPM yang terealisasi sebanyak 452, dan jumlah saldo kosong sebanyak 93.
Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengawasan dan Pembinaan SDM Pelaksana PKH di Daerah yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Direktur Jaminan Sosial Keluarga, Rachmat Koesnandi mengatakan, Sumber Daya Manusia (SDM) PKH agar konsentrasi dan fokus menjalani tugas dan fungsi terhadap proses bisnis PKH.
“Yaitu diantaranya validasi, pemutakhiran data, verifikasi komitmen, pelaksanaan P2K2, dan rekonsiliasi penyalurahan bantuan sosial yang mekanismenya diatur dalam SK pengangkatan SDM PKH dan regulasi PKH yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Rachmat menjelaskan, berkaitan dengan bantuan program komplementer bagi KPM PKH, diharapkan agar seluruh SDM PKH melaksanakan tugas tidak diperbolehkan memiliki, mengelola maupun menjadi pemasok bahan pangan di e-warong.
“Jadi SDM PKH tidak boleh memgumpulkan dan menyalahgunakan kartu kesejahteraan sosial (KKS) milik KPM saat penyaluran bantuan sosial serta tidak boleh mengarahkan KPM ke e-warong tertentu. Dan SDM Harus mempedomani peraturan dan ketetapan yang berlaku,” jelasnya.(ydh)
-
Tangerang4 minggu agoBenyamin Pastikan Tumpukan Sampah di Tangerang Selatan Sudah Teratasi
-
Nasional4 minggu agoJMSI Banten Rayakan Ulang Tahun ke-6 dengan Aksi Nyata untuk Masyarakat dan Alam
-
Jabodetabek4 minggu agoToko Cat Premium WarnaGo Dibuka di Tangerang, Siap Jadi Mitra Proyek dan Hunian
-
Tangerang4 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas
-
Tangerang4 minggu agoPilar Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI
-
Tangerang4 minggu agoEra Benyamin–Pilar Saga, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern
-
Tangerang2 minggu agoPengurus KONI Tangerang Selatan Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
-
Tangerang2 minggu agoBenyamin: Target Kita, Tangerang Selatan Juara Umum Porprov Banten 2026



