Kota Tangerang
Bantuan PKH Cair di Jurumudi Baru, E-Warong jadi Tempat Transit Sembako
Kabartangerang.com– Bantuan Program Keluarga Sejahtera (PKH) yang diluncurkan oleh Kementerian Sosial telah sampai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Tangerang, khususnya di Kecamatan Benda.
Namun, dalam prosesnya elektronik warung gotong royong (E-Warong) yang dijadikan sebagai tempat belanja Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sah bagi para KPM sama sekali tidak berfungsi didalamnya, mulai dari penyediaan barang kebutuhan untuk KPM hingga proses penggesekan melalui mesin Electronic Data Capture (EDC).
Menurut pemilik E-Warong yang berinisial AF, dalam pencairan atau penyaluran bantuan sosial PKH, dirinya tidak terlibat dalam proses penyediaan barang kebutuhan pokok.
“Tempat saya (E-Warong) hanya sebatas untuk menaruh bantuan sosial. Dan, bantuan sosialnya pun sudah terbungkus rapi saat tiba di tempat saya,” katanya, Minggu, 19 April 2021.
Ia menambahkan, seharusnya E-Warong yang menjadi tempat belanja yang sah, selayaknya memiliki kewenangan penuh untuk menyediakan kebutuhan para PKM tiap bulannya. “Tadi aja pas bantuan turun, saya hanya terlibat untuk merapikan telur yang siap untuk dibagikan kepada KPM,” katanya seraya menambahkan, melihat kondisi seperti ini, dimana fungsinya E-Warong.
“ATM E-Warong saja saya gak pegang, padahal itu atas nama saya, begitu juga dengan mesin EDC yang gak pernah saya pegang sejak awal,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, jumlah penerima bantuan sosial di Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang sebanyak 545 KPM, jumlah KPM yang terealisasi sebanyak 452, dan jumlah saldo kosong sebanyak 93.
Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengawasan dan Pembinaan SDM Pelaksana PKH di Daerah yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Direktur Jaminan Sosial Keluarga, Rachmat Koesnandi mengatakan, Sumber Daya Manusia (SDM) PKH agar konsentrasi dan fokus menjalani tugas dan fungsi terhadap proses bisnis PKH.
“Yaitu diantaranya validasi, pemutakhiran data, verifikasi komitmen, pelaksanaan P2K2, dan rekonsiliasi penyalurahan bantuan sosial yang mekanismenya diatur dalam SK pengangkatan SDM PKH dan regulasi PKH yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Rachmat menjelaskan, berkaitan dengan bantuan program komplementer bagi KPM PKH, diharapkan agar seluruh SDM PKH melaksanakan tugas tidak diperbolehkan memiliki, mengelola maupun menjadi pemasok bahan pangan di e-warong.
“Jadi SDM PKH tidak boleh memgumpulkan dan menyalahgunakan kartu kesejahteraan sosial (KKS) milik KPM saat penyaluran bantuan sosial serta tidak boleh mengarahkan KPM ke e-warong tertentu. Dan SDM Harus mempedomani peraturan dan ketetapan yang berlaku,” jelasnya.(ydh)
-
Kota Tangerang2 bulan agoPemkot Tangerang Gelar Turnamen Futsal Piala Walikota & Kadispora 2026
-
Tangerang2 bulan agoDLH Kota Tangerang Selatan Gelar Uji Emisi Selama 3 Hari, Targetkan 1.500 Kendaraan
-
Kabupaten Tangerang2 bulan agoBupati Maesyal Rasyid Bekali 1.075 Penerima Beasiswa Tangerang Gemilang 2026
-
Kota Tangerang2 bulan agoPemkot dan DPRD Kota Tangerang Bahas Perubahan APBD 2026, Fokus Sosial dan Infrastruktur
-
Kota Tangerang2 bulan agoJalan Iskandar Muda Tangerang Mulai Diberlakukan Buka-Tutup Situasional, Ini Jalur Alternatifnya
-
Tangerang2 bulan agoPemkot Tangerang Selatan Tuntaskan Bedah 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tahun 2026
-
Kota Tangerang2 bulan agoSachrudin Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 Kota Tangerang ke DPRD
-
Kota Tangerang2 bulan agoDPUPR Kota Tangerang Ajak Warga Ikut Awasi Hasil Perbaikan Jalan



