Kabupaten Tangerang
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Sosialisasi Legalitas Usaha ke Pelaku UKM
Pelaku usaha dibekali pemahaman legalitas berusaha oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kabupaten Tangerang di Hotel Yasmin, Senin (13/05/2024).
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nomor 27 tahun 2017, setiap pangan olahan baik dalam negeri maupun luar negeri yang di perdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.
Kepala Diskum Kabupaten Tangerang, Anna Ratna, menjelaskan, sebanyak 40 pelaku usaha diberikan pemahaman pentingnya legalitas usaha.
“Masih terdapat beberapa pelaku usaha di Kabupaten Tangerang yang perlu kita berikan pemahaman legalitas usaha. Legalitas itu merupakan pengakuan sah secara hukum,” jelasnya.
Selain memberikan sosialisasi, Diskum juga membantu para pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas dari BPOM.
“Berharap pelaku usaha setelah mendapatkan pemahaman ini, dapat meningkatkan kualitas produknya serta menghasilkan produk unggulan lokal yang bermutu, sehat dan dapat berdaya saing di pasar lokal maupun luar daerah,” tutup dia.
-
Kota Tangerang4 minggu agoSPMB SD Negeri Kota Tangerang Dibuka hingga 17 Juni 2026
-
Kota Tangerang4 minggu agoJadwal SPMB SD Kota Tangerang
-
Kabupaten Tangerang4 minggu agoWabup Intan Nurul Hikmah Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia
-
Nasional4 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman: Pemerintah Akan Salurkan Banpres Rp1,2 Triliun untuk UMKM Terdampak Bencana
-
Nasional4 minggu agoOTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Disebut Beri Kado Ultah Pancasila untuk Rakyat
-
Tangerang4 minggu agoLomba Inovasi TTG ke-14 Tingkat Kota Tangerang Selatan 2026, Unpam dan SMAN 1 Tangerang Selatan Raih Juara Pertama
-
Kota Tangerang2 minggu agoFestival Al-A’zhom ke-13, 13 Hari Penuh Syiar dan Hiburan Islami Hadir di Kota Tangerang
-
Kota Tangerang4 minggu agoSyarat dan Cara Urus Akta Kematian di Kota Tangerang



