Kabupaten Tangerang
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Sosialisasi Legalitas Usaha ke Pelaku UKM
Pelaku usaha dibekali pemahaman legalitas berusaha oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kabupaten Tangerang di Hotel Yasmin, Senin (13/05/2024).
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nomor 27 tahun 2017, setiap pangan olahan baik dalam negeri maupun luar negeri yang di perdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.
Kepala Diskum Kabupaten Tangerang, Anna Ratna, menjelaskan, sebanyak 40 pelaku usaha diberikan pemahaman pentingnya legalitas usaha.
“Masih terdapat beberapa pelaku usaha di Kabupaten Tangerang yang perlu kita berikan pemahaman legalitas usaha. Legalitas itu merupakan pengakuan sah secara hukum,” jelasnya.
Selain memberikan sosialisasi, Diskum juga membantu para pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas dari BPOM.
“Berharap pelaku usaha setelah mendapatkan pemahaman ini, dapat meningkatkan kualitas produknya serta menghasilkan produk unggulan lokal yang bermutu, sehat dan dapat berdaya saing di pasar lokal maupun luar daerah,” tutup dia.
-
Tangerang4 minggu agoBenyamin Pastikan Tumpukan Sampah di Tangerang Selatan Sudah Teratasi
-
Tangerang4 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas
-
Tangerang4 minggu agoPilar Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI
-
Tangerang4 minggu agoEra Benyamin–Pilar Saga, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern
-
Tangerang3 minggu agoPengurus KONI Tangerang Selatan Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
-
Tangerang3 minggu agoBenyamin: Target Kita, Tangerang Selatan Juara Umum Porprov Banten 2026
-
Tangerang2 minggu agoPameran Seni Rupa Nomad & Nowhere Art Exhibition Digelar hingga 27 Februari 2026
-
Tangerang2 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026



