Kota Tangerang
DPRD Kota Tangerang Gelar Paripurna Bahas Empat Raperda

TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, menggelar rapat paripurna, empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang rapat paripurna pada Senin, (19/6/2023).
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo yang memimpin langsung rapat tersebut menjelaskan, dalam rapat paripurna ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah menyampaikan empat Reperda, yaitu tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2022, Raperda tentang pajak dan distribusi, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL serta Raperda tentang pemajuan budaya daerah.
“Walikota menjelaskan bahwa penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang, Tahun Anggaran 2022 melebihi target, yaitu mencapai 4,27 triliun atau sebesar 100,63 persen dari target 4,24 triliun. Ini hasil yang baik dan harus terus ditingkatkan,” ujar Gatot.
Gatot mengapresiasi kinerja Pemkot Tangerang, sehingga seluruh program yang sudah ditetapkan pada 2022 bisa terlaksana dengan baik.
“Kami berharap kinerja baik ini terus ditingkatkan, agar seluruh program yang telah dicanangkan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang,” kata Gatot.
Sementara itu menurut Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, pada TA 2022, pihaknya juga mencatatkan surplus pada kegiatan operasional 198,2 miliar yang berasal dari realisasi pendapatan sebesar 4,5 trilun dan beban daerah sebesar 4,3 triliun.
“Untuk kegiatan non operasional terdapat surplus sebesar 1,3 miliar,” jelas Arief kepada anggota dprd yang hadir dalam paripurna tersebut.
Arief mengatakan, untuk Reperda pajak dan retribusi Daerah Pemkot akan melakukan penyederhanaan objek retribusi yang semula sebanyak 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan. Hali ini bertujuan agar seluruh proses pemungutan retribusi berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.
“Selain itu, ini juga untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi tugas pemerintah daerah,” ungkap Arief.
Masih kata Walikota, pihaknya merasa perlu ada peninjauan kembali terkait Perda Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, karena dirasa sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
“Begitupun dengan Raperda Pemajuan Budaya Daerah agar kesenian dan kebudayaan di Kota Tangerang memiliki manfaat pada penguatan karakter, identitas dan jati diri,” pungkasnya. (ADV)
-
Tangerang6 hari ago
Airin Rachmi Diany Kembali Jabat Ketua PMI Tangerang Selatan Periode 2025-2030
-
Kabupaten Tangerang6 hari ago
Bupati Maesyal Rasyid Berikan Voucher Umrah bagi Guru
-
Tangerang6 hari ago
Apresiasi PMI Tangerang Selatan, Benyamin: Kemanusiaan Jadi Fondasi Pembangunan Daerah
-
Tangerang5 hari ago
Pilar Saga: PSEL Cipeucang Langkah Strategis Pemkot Tangerang Selatan Tangani Sampah dan Mendukung Terwujudnya Renewable Energy demi Kelestarian Lingkungan
-
Kota Tangerang6 hari ago
Sachrudin-Maryono Kompak Bareng Warga Gotong Royong Bersihkan Kali Sipon
-
Kota Tangerang6 hari ago
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono “NGOPI” Bareng Karang Taruna se-Kota Tangerang
-
Kabupaten Tangerang6 hari ago
Bupati Maesyal Rasyid Lepas 393 Jamaah Calon Haji Kloter 05 JKG Kabupaten Tangerang
-
Tangerang5 hari ago
Benyamin: Pembangunan Proyek PSEL Cipeucang Telan Rp2,65 Triliun, Manfaatkan Investor dan Tak Sentuh APBD Tangerang Selatan