Tangerang
Buka Pelatihan Mediator, Benyamin Davnie Harap Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tidak Terjadi Lagi di Tangsel

Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Selatan bekerja sama dengan pusat mediasi nasional, melaksanakan kegiatan pelatihan mediator untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin di Hotel Pranaya BSD, pada Selasa. (1/11)
Peserta pelatihan ini adalah petugas satgas (Perlindungan Perempuan dan Anak) PPA di tingkat kecamatan Tangerang Selatan. Dasar hukum kegiatan ini yaitu KEPPRES Tahun 90 No. 36 tentang Pengesahan Konvensi Hak anak, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Daerah Tangerang Selatan No.3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dan Peraturan Daerah terbaru No. 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Benyamin menyampaikan salah satu kasus yang sering terjadi di Kota Tangerang Selatan belakangan ini adalah kasus perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.
“Ini tidak boleh dibiarkan terjadi,” kata Benyamin.
Kasus kasus ini tentunya dapat diatasi dengan bantuan dari masyarakat dan pemerintah serta juga melalui mediasi oleh satgas yang telah bersertifikat dengan mengikuti pelatihan mediasi pada hari ini.
Di akhir, Benyamin mengucapkan terima kasih kepada para peserta pelatihan mediator dan berharap agar para peserta dapat menjadi mediator penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di sekitar Kota Tangerang Selatan.
Dalam laporannya, drg.Khaerati selaku Kepala DPMP3AKB menyampaikan latar belakang kegiatan ini, yaitu setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dalam segala bentuk kekerasan sesuai dengan pancasila dan UUD 1945.
Saat ini masih banyak perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dalam berbagai macam bentuk. Maka dari itu perlindungan perempuan dan anak menjadi tanggung jawab bersama baik pemerintahan, masyarakat, pengusaha maupun media massa.
Tujuan dari kegiatan untuk memberikan pengetahuan dasar kepada peserta tentang tata cara mediasi yang sesuai dengan standar operasional. Dan bertujuan khusus menghasilkan petugas mediator dalam membantu masyarakat menyelesaikan kasus kekerasan serta untuk mencegah kejadian kekerasan yang berulang.
“Kami berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan baik. Rencana kegiatan ini akan dilakukan selama 2 hari oleh tim mediator tingkat nasional yang akan melatih bapak dan ibu peserta”
Pada akhir laporannya, drg. Khaerati menyampaikan bahwa setelah kegiatan ini para peserta akan mendapatkan sertifikat pelatihan mediator. (red/fid)
-
Tangerang7 hari ago
Indah Kiat Tangerang Bersama Eka Hospital Gelar Penyuluhan Jantung dalam Rangka Menyambut HUT ke-80 RI
-
Tangerang7 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Gelar Rangkaian HUT ke-80 RI, Acara Puncak di Yonkav 9/SDK dengan Aksi Kolosal
-
Tangerang7 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan dan DPRD Sepakati KUA PPAS Tahun Anggaran 2026
-
Tangerang4 hari ago
Tiga ASN Tangerang Selatan Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Prabowo Subianto di Momen HUT ke-80 RI
-
Tangerang4 hari ago
Dipimpin Wakil Wali Kota Pilar Saga, Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Tangerang Selatan Berlangsung Khidmat
-
Tangerang5 hari ago
Sambut Peringatan HUT ke-80 RI, Benyamin-Pilar Saga Bersama Forkopimda Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
-
Kabupaten Tangerang6 hari ago
Pemkab Tangerang Teken MoU dengan Universitas Dharma Indonesia
-
Tangerang5 hari ago
Parade Tank Kembali Meriahkan HUT ke-80 RI di Tangerang Selatan, Benyamin-Pilar Saga Pimpin Iring-iringan