Nasional
OTT Rektor Unila Diapresiasi Penggerak Antikorupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Unila Karomani bersama tujuh orang lainnya di Bandung, Lampung, dan Bali pada Jum’at (16/8/2022).
Karomani ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila. Ia diduga menerima suap dari orang tua mahasiswa yang ingin anaknya dinyatakan lolos seleksi jalur mandiri.
OTT terhadap pihak kampus merupakan pertama kalinya terjadi, hal tersebut sontak membuat kaget dan prihatin banyak pihak. Bagaimana tidak, kampus sebagai lembaga pendidikan juga tidak terlepas dari adanya praktik culas dan rasuah.
Aktivis Kader Penggerak Antikorupsi (KPAK), Atang Sutiana memberikan apresiasi kepada KPK atas OTT tersebut dan berharap agar peristiwa itu jadi momentum bersih-bersih praktik rasuah di lembaga pendidikan dengan mengevaluasi aktivitas yang dapat memancing adanya celah praktik korupsi dan kongkalikong seperti jalur penerimaan mandiri mahasiswa baru.
“Apresiasi penghargaan yang tinggi kami berikan kepada KPK atas pengungkapan kasus tersebut sekaligus keprihatinan yang mendalam dimana institusi pendidikan yang harusnya menanamkan jiwa-jiwa antikorupsi malah jadi bagian dari praktik tercela tersebut. Semoga ini jadi momentum perbaikan,” kata Atang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/8/2022).
Atang menilai apa yang terjadi dengan OTT Rektor Unila bukan semata soal besar dan kecilnya nilai suap namun soal komitmen KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri yang ingin membenahi sendi-sendi kehidupan bangsa yang bebas bersih dari korupsi.
“Ini bukan soal kakap atau teri, ini soal sektor strategis yang harusnya jadi role model pemberantasan praktek kotor justru malah jadi bagian. Betul kata Pak Firli, rasuah yang terjadi di Unila tersebut membuat hak-hak pemuda potensial terbabaikan,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam operasi tersebut KPK mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 414,5 juta, buku ATM berisi Rp 1,8 miliar, safe deposit box berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.
KPK telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan.
Karomani disangka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
-
Nasional3 minggu agoLima Unit Usaha APP Group Sabet TOP CSR Awards 2026
-
Nasional4 minggu agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
-
Nasional3 minggu agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
-
Kota Tangerang3 minggu agoWTP ke-19 Berturut-turut, Sachrudin: Pelayanan Publik Harus Semakin Berkualitas
-
Nasional3 minggu agoPerluas Akses Pendanaan Pengusaha Menengah, Wamen UMKM Helvi Moraza Luncurkan ACCES 2026
-
Tangerang3 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Dorong Percepatan PJU Jalan Nasional Ruas Ciputat-Pamulang
-
Nasional3 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman Luncurkan Aplikasi SAPA UMKM
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoKelas Ibu Hamil Kelurahan Medang Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini



