Nasional
Sabar Ini Ujian… THR PNS Tidak Dibayarkan Penuh
Kabartangerang.com.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri hingga pensiunan cair H-10 hingga H-5 cair sebelum hari Raya Idul Fitri.
Hal ini sejalan dengan dirilisnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang THR PNS yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anggaran lebih dari Rp 30 triliun pun telah disiapkan Pemerintah yang terdiri dari sebesar Rp 7 triliun untuk ASN pusat dan Rp 14,8 triliun untuk ASN daerah dan juga PPPK serta Rp 9 triliun untuk pensiunan.
Namun, besaran THR yang didapatkan PNS tidak penuh (full) seperti tahun lalu. Besaran THR hanya memasukkan hitungan gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Adapun tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Artinya, untuk tahun ini besaran THR PNS tidak memasukkan tunjangan kinerja.
“Tahun 2021, Pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti tahun 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, kemarin.
Menurutnya ini adalah langkah Pemerintah untuk tetap bisa melakukan kewajiban dengan penyaluran THR kepada para ASN, TNI/Polri sekaligus di sisi lain tetap bisa menangani pandemi Covid-19 yang masih membutuhkan dukungan anggaran yang besar.
“Perubahan alokasi anggaran tahun 2021 itu mencerminkan pemihakan Pemerintah bagi penanganan Covid-19 dan penggunaan anggaran untuk dorong pemulihan ekonomi,” jelasnya.
Meski kebijakan THR sama dengan tahun sebelumnya, namun ada yang membedakan yakni penerima THR adalah semua PNS termasuk pejabat negara. Di mana pada tahun lalu, pejabat negara seperti Presiden, Menteri, anggota DPR hingga eselon I dan II tidak mendapatkan THR.
“Iya (tahun ini pejabat negara dapat THR),” kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata.
Untuk tahun ini, Pemerintah menetapkan kriteria PNS yang tidak mendapatkan THR. Berbeda seperti tahun sebelumnya, di mana pejabat negara yang tidak mendapatkan THR.
Tahun ini yang tidak mendapatkan THR adalah PNS yang melakukan cuti dan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah. Hal tersebut tertuang di dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
“THR tahun 2021 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, atau instansi induknya baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,” tulis nota dinas Kemenkeu tersebut.
Selanjutnya dalam aturan tersebut yang mendapatkan THR adalah PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. Termasuk juga pensiunan. [dbm]
-
Nasional4 minggu agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
-
Kota Tangerang4 minggu agoCara Cek SPPT dan Bayar PBB Online di Kota Tangerang
-
Nasional4 minggu agoLima Unit Usaha APP Group Sabet TOP CSR Awards 2026
-
Kota Tangerang4 minggu agoWTP ke-19 Berturut-turut, Sachrudin: Pelayanan Publik Harus Semakin Berkualitas
-
Kota Tangerang3 minggu agoSPMB SD Negeri Kota Tangerang Dibuka hingga 17 Juni 2026
-
Kabupaten Tangerang3 minggu agoKelas Ibu Hamil Kelurahan Medang Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini
-
Kabupaten Tangerang3 minggu agoBupati Moch Maesyal Rasyid Apresiasi Pembangunan Sarana Ibadah dan Asrama Pondok Pesantren oleh Danrem 052/Wijayakrama
-
Kabupaten Tangerang3 minggu agoBupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Apresiasi Festival Tabuh Bedug Kecamatan Teluknaga



