Nasional
Sabar Ini Ujian… THR PNS Tidak Dibayarkan Penuh
Kabartangerang.com.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri hingga pensiunan cair H-10 hingga H-5 cair sebelum hari Raya Idul Fitri.
Hal ini sejalan dengan dirilisnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang THR PNS yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anggaran lebih dari Rp 30 triliun pun telah disiapkan Pemerintah yang terdiri dari sebesar Rp 7 triliun untuk ASN pusat dan Rp 14,8 triliun untuk ASN daerah dan juga PPPK serta Rp 9 triliun untuk pensiunan.
Namun, besaran THR yang didapatkan PNS tidak penuh (full) seperti tahun lalu. Besaran THR hanya memasukkan hitungan gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Adapun tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Artinya, untuk tahun ini besaran THR PNS tidak memasukkan tunjangan kinerja.
“Tahun 2021, Pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti tahun 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, kemarin.
Menurutnya ini adalah langkah Pemerintah untuk tetap bisa melakukan kewajiban dengan penyaluran THR kepada para ASN, TNI/Polri sekaligus di sisi lain tetap bisa menangani pandemi Covid-19 yang masih membutuhkan dukungan anggaran yang besar.
“Perubahan alokasi anggaran tahun 2021 itu mencerminkan pemihakan Pemerintah bagi penanganan Covid-19 dan penggunaan anggaran untuk dorong pemulihan ekonomi,” jelasnya.
Meski kebijakan THR sama dengan tahun sebelumnya, namun ada yang membedakan yakni penerima THR adalah semua PNS termasuk pejabat negara. Di mana pada tahun lalu, pejabat negara seperti Presiden, Menteri, anggota DPR hingga eselon I dan II tidak mendapatkan THR.
“Iya (tahun ini pejabat negara dapat THR),” kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata.
Untuk tahun ini, Pemerintah menetapkan kriteria PNS yang tidak mendapatkan THR. Berbeda seperti tahun sebelumnya, di mana pejabat negara yang tidak mendapatkan THR.
Tahun ini yang tidak mendapatkan THR adalah PNS yang melakukan cuti dan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah. Hal tersebut tertuang di dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
“THR tahun 2021 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, atau instansi induknya baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,” tulis nota dinas Kemenkeu tersebut.
Selanjutnya dalam aturan tersebut yang mendapatkan THR adalah PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. Termasuk juga pensiunan. [dbm]
-
Tangerang2 bulan agoBenyamin Ajak Warga Tangerang Selatan Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
-
Kota Tangerang2 bulan agoBeri Wejangan Wisudawan Universitas Yuppentek Indonesia, Sachrudin: Terus Belajar, Adaptif & Ciptakan Peluang
-
Kabupaten Tangerang2 bulan agoBupati Tangerang Maesyal Rasyid: Semangat Kemerdekaan Harus Dihidupkan dari Lingkungan Masyarakat
-
Kabupaten Tangerang2 bulan agoWabup Intan Nurul Hikmah Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
-
Kota Tangerang2 bulan agoUMKM Award Kota Tangerang 2026, Maryono: Pacu Produk Lokal Menuju Global
-
Tangerang2 bulan agoMelalui Tangerang Selatan Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
-
Kota Tangerang1 bulan agoTuridi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
-
Tangerang1 bulan agoDLH Kota Tangerang Selatan Gelar Uji Emisi Selama 3 Hari, Targetkan 1.500 Kendaraan



