Connect with us

Nasional

Urus Perizinan Pendirian PTKI Swasta Kini Bisa Online

Urus Perizinan Pendirian PTKI Swasta Kini Bisa Online

Kabartangerang.com.COM – Merespon meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan Islam, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Islam, Direktorat Pendidikan Tinggi Kegamaan Islam (PTKI) melaunching aplikasi perijinan pendirian lembaga pendidikan tinggi keagamaan Islam online.

Aplikasi pendirian PTKI secara online ini bisa diakses pada: diktis.kemenag.go.id/kelembagaan/izin/. Saat ini aplikasi perijinan online sudah bisa diakses oleh masyarakat dan seluruh ajuan harus berbasis online

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Prof. Dr. M. Arskal Salim berharap aplikasi perijinan online bisa memberikan memberikan akses layanan kepada masyarakat tentang pendirian lembaga perguruan tinggi keagamaan Islam swasta secara lebih cepat dan tepat. Selain itu, dengan adanya aplikasi itu, pendirian PTKI swasta akan semakin baik, transparan dan akuntabel.

“Masyarakat akan lebih dimudahkan dengan adanya sistem online ini karena tidak harus bersusah-susah membawa proposal hard copi ke Jakarta,” jelas Arskal di Denpasar, seperti keterangan tertulis yang diterima redaksi, indopoliti.com, Jumat (25/10).

“Aplikasi perijinan pendirian PTKI Swasta secara online ini merupakan salah satu bagian dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama RI. Masyarakat akan lebih mudah memantau secara mandiri perkembangan prosesnya,” tambah Arskal.

Sementara itu, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama M. Adib Abdushomad menambahkan, selain untuk perizinan pendirian PTKI Swasta. Aplikasi tersebut juga untuk merubah bentuk PTKI. Selain hal tersebut, Adib juga meminta kepada Kopertais untuk proaktif dalam mensosialisasikan aplikasi ini agar diketahui oleh masyarakat di wilayah masing-masing.

“Selain ijin pendirian PTKI swasta aplikasi ini juga akan ditambah menu untuk proses perubahan bentuk PTKI dari Sekolah Tinggi menjadi Institut maupun Institut menjadi Universitas,”,jelas Adib Abdushomad.[asa]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer