Kabupaten Tangerang
Tak Penuhi Kewajiban, Warga Gria Suradita Indah Tangerang Geruduk Pengembang
Kabartangerang.com- Belasan warga Gria Suradita Indah mengajukan komplain terhadap PT Adco selaku pengembang perumahan yang berlokasi di , Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Adapun empat tuntutan yang diajukan para warga seperti jalan, fasilitas umum, PBB dan SHM.
Ketua RT 20/RW 9 Suradita, Martahan mengatakan selama ini pengembang kurang kooperatif dalam memenuhi kewajiban terhadap warganya. Namun saat ini, tugas pihaknya yakni, menjaga komitmen tersebut.
“Kita hormati dulu komitmen mereka dalam tuntutan kita. Seperti, tuntutan selama setahun jalan klaster yang belum diaspal, jogging track dan area bermain anak, serta PBB dan SHM beberapa warga yang belum terpenuhi. Alhamdulillah kita sudah sampai kesepakatan,” ujarnya di Kantor Pemasaran PT Adco, Senin (8/10/2019).
Dalam pertemuan dengan PT Adco, kata dia, warga mewarning pengembang untuk segera mengeluarkan SHM. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka warga bakal melakukan aksi susulan.
Sementara Project Manager PT Adco, Yusman Hariyanto mengapresiasi beberapa kepentingan warga yang sudah beberapa kali ingin berkomunikasi.
“Kita sudah jelaskan bahwa untuk pengaspalan jalan kita tidak pernah menjanjikan waktu. Hari ini dibicarakan melalui pertemuan dan kita merespon surat yang masuk. Dulu antara Klaster Jimbaran dan Klaster Maninjau terpisah dan saat ini ada dijadikan satu, sehingga penyerahan fasos fasum yang mereka minta harus diserahkan ke RT sangat mengganjal menurut kami,” ungkapnya.
Padahal di dalam Perdanya berbunyi fasos fasumnya diserahkan ke Pemda dan sesuai dengan brosur.
“Kita tidak pernah janjikan balai RT dan Mushola juga. Wacana yang ada tersebut, kita akomodir namun semuanya masih butuh proses. Untuk waktunya, sesuai dengan hasil kesepakatan rapat dengan warga. Sedangkan, untuk PBB yang belum diterima ada 4 dan satu bulan lagi akan selesai,” bebernya.
Adapun kesepakatan dalam mediasi yakni, Jalan Jimbaran mulai (15/10/2019), Jalan Jimbaran selesai (29/10/2019), Jalan Jimbran arah ke pos satpam sementara tanggal tunggu surat balikan dari Adco (14/10/2019), Jalan M6 pada (1/11/2019), jadwal pekerjaan Fasum pada (14/10/2019) dari Adco akan di kabari, PBB Klaster Maninjau yang belum keluar jawaban dari Adco pada (14/10/2019) dan PBB Pembayaran akan didata oleh warga dan laporan akan dibayar oleh Adco. (nad)
-
Banten2 hari ago
HMI Cabang Serang Desak Evaluasi dan Copot Kapolda Banten
-
Tangerang2 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan
-
Tangerang2 jam ago
Debat Kedua Pilkada Tangerang Selatan, Benyamin-Pilar Sodorkan Program Pengentasan Kemiskinan
-
Tangerang2 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Sediakan 1.078 Wifi Gratis di Ruang Publik untuk Warga