Kabupaten Tangerang
Tak Penuhi Kewajiban, Warga Gria Suradita Indah Tangerang Geruduk Pengembang
Kabartangerang.com- Belasan warga Gria Suradita Indah mengajukan komplain terhadap PT Adco selaku pengembang perumahan yang berlokasi di , Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Adapun empat tuntutan yang diajukan para warga seperti jalan, fasilitas umum, PBB dan SHM.
Ketua RT 20/RW 9 Suradita, Martahan mengatakan selama ini pengembang kurang kooperatif dalam memenuhi kewajiban terhadap warganya. Namun saat ini, tugas pihaknya yakni, menjaga komitmen tersebut.
“Kita hormati dulu komitmen mereka dalam tuntutan kita. Seperti, tuntutan selama setahun jalan klaster yang belum diaspal, jogging track dan area bermain anak, serta PBB dan SHM beberapa warga yang belum terpenuhi. Alhamdulillah kita sudah sampai kesepakatan,” ujarnya di Kantor Pemasaran PT Adco, Senin (8/10/2019).
Dalam pertemuan dengan PT Adco, kata dia, warga mewarning pengembang untuk segera mengeluarkan SHM. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka warga bakal melakukan aksi susulan.
Sementara Project Manager PT Adco, Yusman Hariyanto mengapresiasi beberapa kepentingan warga yang sudah beberapa kali ingin berkomunikasi.
“Kita sudah jelaskan bahwa untuk pengaspalan jalan kita tidak pernah menjanjikan waktu. Hari ini dibicarakan melalui pertemuan dan kita merespon surat yang masuk. Dulu antara Klaster Jimbaran dan Klaster Maninjau terpisah dan saat ini ada dijadikan satu, sehingga penyerahan fasos fasum yang mereka minta harus diserahkan ke RT sangat mengganjal menurut kami,” ungkapnya.
Padahal di dalam Perdanya berbunyi fasos fasumnya diserahkan ke Pemda dan sesuai dengan brosur.
“Kita tidak pernah janjikan balai RT dan Mushola juga. Wacana yang ada tersebut, kita akomodir namun semuanya masih butuh proses. Untuk waktunya, sesuai dengan hasil kesepakatan rapat dengan warga. Sedangkan, untuk PBB yang belum diterima ada 4 dan satu bulan lagi akan selesai,” bebernya.
Adapun kesepakatan dalam mediasi yakni, Jalan Jimbaran mulai (15/10/2019), Jalan Jimbaran selesai (29/10/2019), Jalan Jimbran arah ke pos satpam sementara tanggal tunggu surat balikan dari Adco (14/10/2019), Jalan M6 pada (1/11/2019), jadwal pekerjaan Fasum pada (14/10/2019) dari Adco akan di kabari, PBB Klaster Maninjau yang belum keluar jawaban dari Adco pada (14/10/2019) dan PBB Pembayaran akan didata oleh warga dan laporan akan dibayar oleh Adco. (nad)
-
Tangerang2 bulan agoBenyamin Ajak Warga Tangerang Selatan Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
-
Kota Tangerang2 bulan agoBeri Wejangan Wisudawan Universitas Yuppentek Indonesia, Sachrudin: Terus Belajar, Adaptif & Ciptakan Peluang
-
Kabupaten Tangerang2 bulan agoBupati Tangerang Maesyal Rasyid: Semangat Kemerdekaan Harus Dihidupkan dari Lingkungan Masyarakat
-
Kabupaten Tangerang2 bulan agoWabup Intan Nurul Hikmah Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
-
Kota Tangerang2 bulan agoUMKM Award Kota Tangerang 2026, Maryono: Pacu Produk Lokal Menuju Global
-
Tangerang2 bulan agoMelalui Tangerang Selatan Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
-
Kota Tangerang1 bulan agoTuridi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
-
Kota Tangerang2 bulan agoFestival Maulid Nusantara 7 Kota Tangerang Berlangsung Meriah .



