Nasional
Ormas Islam Silang Pendapat Soal Pengesahan RUU KUHP
![Ormas Islam Silang Pendapat Soal Pengesahan RUU KUHP](https://kabartangerang.com/assets/uploads/2019/09/mui-maruf.jpg)
Kabartangerang.com.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren untuk lekas disahkan dalam rapat paripurna DPR. Isi keseluruhan RUU tersebut dinilai MUI sudah mengakomodir keberagaman pesantren yang didirikan beberapa Ormas Islam di Indonesia.
Namun, sikap MUI justru berseberangan dengan PP Muhammadiyah, yang meminta DPR tidak mengesahkan RUU Pesantren dalam sidang paripurna pekan depan.
“Jadi ya banyak yang mendukung, Al Wasliyah, Mathlaul Anwar, Al Ittihadiyah, Persatuan Tarbiah. Jadi ya, mendukung karena memang pesantren itu banyak sekali sehingga perlu peran pemerintah untuk memberikan dorongan,” Kata Ketua MUI KH Ma’ruf Amin kepada wartawan di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).
Wakil Presiden terpilih itu juga mendorong agar pemerintah dapat menyetarakan pendidikan umum dan pesantren. “Dan itu jadi program pemerintah supaya setara dengan pendidikan umum, supaya mereka tamatannya berkualitas,” ucapnya.
Sejauh ini, pemerintah dan DPR telah menyepakati RUU Pesantren. Kesepakatan terjalin melalui rapat antara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, perwakilan pemerintah, dengan Komisi VII DPR pada Kamis (19/9).
Rapat sempat berlangsung alot saat membahas beberapa poin. Misalnya ihwal nama yang digunakan, antara RUU tentang Pendidikan Keagamaan atau RUU Pesantren.
Ada fraksi partai politik yang menganggap nama RUU Pesantren terkesan diskriminatif. Akan tetapi, akhirnya semua pihak sepakat RUU Pesantren yang digunakan. Bukan RUU tentang Pendidikan Keagamaan.
Robikin menyampaikan RUU Pesantren juga telah memuat definisi pesantren dengan tepat. Karenanya, tidak perlu diperdebatkan lagi, sehingga RUU Pesantren bisa lekas disahkan oleh DPR.
Robikin menjelaskan bahwa ada 5 unsur pokok kriteria pesantren. Di antaranya, kiai, santri, masjid atau musholla, pondokan atau asrama, serta kitab kuning. Kurang satu saja, kata Robikin, tidak bisa disebut sebagai pesantren. “Rumusan itu telah memenuhi aspek filosofis, sosiologis dan budaya Pesantren,” ucapnya.[asa]
-
Banten5 hari ago
Harlah ke-102 NU di Kabupaten Lebak Ditutup Ketua PCNU KH Asep Saefullah
-
Tangerang5 hari ago
Pedestrian Jalan Raya Ciater Selesai Direvitalisasi
-
Tangerang6 hari ago
Puluhan Mahasiswa UNPAM Ikuti Pendidikan Bela Negara, Benyamin: Jadilah Pemuda yang Memiliki Kepedulian Terhadap Bangsa
-
Tangerang6 hari ago
Benyamin Apresiasi Milad Rumah Al-Qur’an Aqsyanna di Ciputat Timur
-
Nasional3 hari ago
MTQ Internasional 2025, Indonesia Juara Umum
-
Kota Tangerang6 hari ago
Safari Pembangunan Kecamatan Jatiuwung TA. 2024, Perbanyak Fasilitas Publik Pererat Kebersamaan Warga
-
Kabupaten Tangerang5 hari ago
Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan SP Ketiga ke Pemilik Bangunan Liar di Kecamatan Pagedangan
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang