Entertainment
Kasus Ikan Asin, Galih, Rey, Pablo Akhirnya Tinggal di Rutan

Kabartangerang.com, JAKARTA – Tiga tersangka kasus ‘ikan asin’, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7).
Kabar itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. “Iya benar sudah ditahan,” kata Kombes Argo saat dihubungi awak media.
Dia mengatakan bahwa ketiga tersangka itu akan mendekan di dalam tahanan selama 20 hari ke depan.
Galih, Rey, dan Pablo ditahan usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Mero Jaya, Kamis (11/7) pukul 01.00 WIB.
Kasus bermula dari laporan Fairuz A Rafiq yang tidak terima telah dipermalukan oleh mantan suaminya, Galih Ginanjar.
Dalam video yang diunggah di channel YouTube milik Rey Utami dan Pablo, Galih menyindir organ intin Fairuz dengan sebutan ikan asin.
Ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. (jpnn)
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
-
Tangerang7 hari ago
Forum Smart City Nasional, Benyamin Tekankan Inovasi Teknologi dalam Kelola Kota
-
Tangerang7 hari ago
Pilar Saga Pastikan Tangerang Selatan Siap Jadi Tuan Rumah Porprov VII Banten 2026
-
Tangerang5 hari ago
Dinas Perkimta Tangsel Bedah 386 Rumah Tak Layak Huni Sepanjang 2025
-
Kabupaten Tangerang5 hari ago
Bupati Tangerang, Menag dan Ketua DMI Hadiri Peresmian Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD City
-
Tangerang5 hari ago
Infrastruktur Rampung, Pilar Saga Ichsan Pastikan Arya Graha Bebas Banjir
-
Kabupaten Tangerang5 hari ago
Bupati Tangerang Dampingi Gubermur Banten Tutup ISF 2025
-
Tangerang6 hari ago
Penataan Pasar Serpong, Pilar Saga: Pemkot Tangerang Selatan Utamakan Pendekatan Persuasif dan Humanis
-
Nasional5 hari ago
SMK Budi Luhur Fasilitasi Siswa Belajar dan Bekerja di Perusahaan Media Terbesar di Jepang