Entertainment
Kasus Ikan Asin, Galih, Rey, Pablo Akhirnya Tinggal di Rutan
Kabartangerang.com, JAKARTA – Tiga tersangka kasus ‘ikan asin’, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7).
Kabar itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. “Iya benar sudah ditahan,” kata Kombes Argo saat dihubungi awak media.
Dia mengatakan bahwa ketiga tersangka itu akan mendekan di dalam tahanan selama 20 hari ke depan.
Galih, Rey, dan Pablo ditahan usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Mero Jaya, Kamis (11/7) pukul 01.00 WIB.
Kasus bermula dari laporan Fairuz A Rafiq yang tidak terima telah dipermalukan oleh mantan suaminya, Galih Ginanjar.
Dalam video yang diunggah di channel YouTube milik Rey Utami dan Pablo, Galih menyindir organ intin Fairuz dengan sebutan ikan asin.
Ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. (jpnn)
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoIntan Nurul Hikmah Hadiri Festival Berbagi Bahagia Bersama 200 Anak Yatim di Kecamatan Curug
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoKicau Mania Kapolres Cup 2026 Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
-
Tangerang4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoBupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak
-
Tangerang3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangerang Selatan dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
-
Nasional4 minggu agoKemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak, Garda Terdepan Kampus Tanpa Kekerasan
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoBupati Tangerang Maesyal Rasyid Minta OPD Perkuat Pembinaan Koperasi dan UMKM
-
Kota Tangerang2 minggu agoFestival Cisadane 2026 Siap Dongkrak Pariwisata Kota Tangerang



