Kota Tangerang
Begini Cara Dinas Sosial Depok Atasi PMKS
Kabartangerang.com- Puluhan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang terjaring Satpol PP Kota Depok, telah menandatangani surat perjanjian dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok. Surat perjanjian tersebut, sebagai bentuk legitimasi agar para PMKS tidak kembali turun ke jalan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Depok, Dodi Rustyandi mengatakan, setiap PMKS yang dibina adalah mereka yang terjaring oleh Satpol PP Kota Depok. Sebab, bukan wewenang Dinsos untuk menjaring para PMKS.
“Kami mendata, kemudian memeriksa identitas para PMKS. Jika bukan warga Depok, kami akan kembalikan ke kota asalnya. Jika PMKS adalah warga Depok, akan kami panggil keluarga dan kerabatnya untuk bersama-sama membina,” ujarnya, Rabu (03/07/2019).
Dikatakannya, sebelum dikembalikan para PMKS diharuskan menandatangani surat perjanjian. Surat perjanjian digunakan agar para PMKS tidak mengganggu ketertiban umum lagi.
“Jadi, ada surat pernyataan sebelum dikembalikan ke rumah. Dengan wali atau keluarganya. Kalau tertangkap lagi mereka dapat dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring),” ucapnya. (kom)
-
Tangerang4 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
-
Tangerang4 minggu agoPameran Seni Rupa Nomad & Nowhere Art Exhibition Digelar hingga 27 Februari 2026
-
Tangerang4 minggu agoSafari Ramadan 1447 H, Benyamin Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji
-
Tangerang3 minggu agoRamadan, Pilar Saga: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
-
Nasional4 minggu agoSelama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia
-
Tangerang4 minggu agoSafari Ramadan Jadi Momentum Kebersamaan, Pilar Saga Ajak Warga Tangerang Selatan Dukung Program Pembangunan
-
Tangerang3 minggu agoIKPP Tangerang Salurkan Bantuan CSR ke Dua Yayasan Yatim di Tangerang Raya
-
Tangerang3 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026



