Entertainment
Setelah Bebas, Vanessa Angel Langsung Teken Kontrak dengan Dua Stasiun TV
Kabartangerang.com–Vanessa Angel bakal melanjutkan kariernya di dunia artis setelah bebas dari penjara. Perempuan 27 tahun itu dikabarkan sudah teken kontrak dengan dua stasiun televisi, untuk membuat program tayangan khusus.
Hal tersebut terungkap dalam beberapa pertemuan antara Vanessa dan pengacaranya. Baik menjelang sidang maupun setelahnya. Saat dikonfirmasi, Abdul Malik, salah seorang pengacara Vanessa, membenarkan hal itu. ”Saya dengar mau melanjutkan kariernya. Katanya, sudah ada kontrak dengan dua televisi,” ujarnya.
Namun, Malik menolak menyebutkannya dengan detail. Sebab, hubungan hukum antara dia dan Vanessa berakhir ketika kliennya itu keluar dari penjara. ”Setelah itu, kami hanya teman,” jelasnya.
Setelah keluar penjara, rencananya Vanessa akan bertemu dengan tim pengacara dari Jakarta dan Surabaya di sebuah hotel di pusat kota Surabaya. Malik menyebutkan, pertemuan tersebut hanya ucapan penutup terkait dengan proses hukum yang dilakukan selama ini.
Sementara itu, Vanessa urung keluar kemarin. Sebab, masa hukumannya habis pada Sabtu setelah melewati pukul 00.00. Dengan begitu, dia baru bisa keluar Minggu dini hari.
Rangkul Parpol 02, Cak Imin Tak Ikhlas Jatah Menteri PKB Dikurangi
Ini Pidato Kiai Ma’ruf, Wapres Terpilih 2019-2024
Truk Terguling di Barru Lalu Seruduk Rumah, Hancur
Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Kelas II-A Surabaya, Dwi Enis Hermawati menyatakan, semua administrasi sudah diurus pada Jumat lalu. Tetapi, pembebasan tetap menunggu masa penahanan benar-benar habis. ”Kalau maksain (keluar, Red) ya gak bagus juga,” ujarnya.
Menurut dia, selama di penjara, Vanessa terbilang aktif mengikuti berbagai kegiatan. Mulai pengajian, buka bersama, hingga tampil untuk menghibur saat peringatan Nuzulul Quran.
Vanessa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara. Dalam putusan hakim, perempuan 25 tahun itu dianggap telah melakukan penyebaran konten asusila. Dia dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jp)
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
-
Nasional2 minggu agoLima Unit Usaha APP Group Sabet TOP CSR Awards 2026
-
Nasional2 minggu agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
-
Nasional3 minggu agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
-
Kota Tangerang2 minggu agoWTP ke-19 Berturut-turut, Sachrudin: Pelayanan Publik Harus Semakin Berkualitas
-
Nasional3 minggu agoPerluas Akses Pendanaan Pengusaha Menengah, Wamen UMKM Helvi Moraza Luncurkan ACCES 2026
-
Nasional3 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman Luncurkan Aplikasi SAPA UMKM
-
Tangerang3 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Dorong Percepatan PJU Jalan Nasional Ruas Ciputat-Pamulang
-
Kabupaten Tangerang1 minggu agoKelas Ibu Hamil Kelurahan Medang Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini



