Entertainment
Tak Sesali Perbuatannya di Kasus Ini, Steve Emmanuel Diganjar 13 Tahun Bui
Kabartangerang.com, JAKARTA — Pesinetron Steve Emmanuel akhirnya divonis hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pasangan kumpul kebo Andy Soraya itu terbukti bersalah memiliki barang terlarang narkoba.
Steve dihukum berat lantaran tidak mau meyesali atas perbuatannya. Pasalnya dia tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” kata Hakim, kemarin (17//6/2019).
Selain dihukum 13 tahun kurungan, pemilik nama asli Cephas Emmanuel alias Steve itu juga diminta membayar denda sebesar Rp1 miliar dan subsider enam 6bulan penjara.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Steve Emmanuel tidak terbukti sebagai pengedar. Steve terbukti bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Andi Soraya sebelumnya tidak sanggup menerima kenyataan apabila Steve Emmanuel divonis hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebab Andy masih menggantungkan biaya anak dari hubungan mereka, Dareen Starling.
Aduh, saya belum berpikir sampai situ (jika Steve dihukum seumur hidup). Mendengar itu saja jantung saya mau copot, kat Andi di PN Jakbar, Senin (27/5) lalu.
Andy memuji sosok Steve yang dianggap bertanggung jawab terhadap anaknya. Sementara Shawn Adrian dibiayai sendiri oleh Andi.
“Darren bukan hanya kehilangan figur bapak. Tapi secara finansial.. saya repot, karena saya membiayai Shawn sendiri udah berat buat saya, katanya.
Seperti diketahui, Steve diciduk polisi di kondominiumnya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.
Di lokasi, polisi menemukan barang bukti 1 plastik klip besar berisi narkotika jenis kokain dengan berat bruto 92,04 gram. (din/fin)
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
-
Nasional3 minggu agoLima Unit Usaha APP Group Sabet TOP CSR Awards 2026
-
Nasional4 minggu agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
-
Nasional3 minggu agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
-
Kota Tangerang3 minggu agoWTP ke-19 Berturut-turut, Sachrudin: Pelayanan Publik Harus Semakin Berkualitas
-
Nasional4 minggu agoPerluas Akses Pendanaan Pengusaha Menengah, Wamen UMKM Helvi Moraza Luncurkan ACCES 2026
-
Tangerang4 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Dorong Percepatan PJU Jalan Nasional Ruas Ciputat-Pamulang
-
Nasional4 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman Luncurkan Aplikasi SAPA UMKM
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoKelas Ibu Hamil Kelurahan Medang Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini



