Connect with us

Kota Tangerang

Presiden Tetapkan Cuti Bersama Hari Raya, Catat Tanggalnya!

Kabartangerang.com- Presiden Joko Widodo menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penetapan ini sekaligus cuti bersama Hari Raya Natal yang bakal jatuh pada 24 Desember 2019.

Penetapan cuti bersama ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Rinciannya, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri berlaku pada tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019. Sedangkan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2019.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut.

Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut Keppres ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Menurut Kepperes itu, ketentuan mengenai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KELIMA Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019, yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Mei 2019. (hms/red)

Source

Populer