Connect with us

Kota Tangerang

ASN Terima Gratifikasi Hari Raya Keagamaan Terancam Sanksi Pidana

Kabartangerang.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Surat Edaran Nomor 003/236-Irda tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima gratifikasi berupa bingkisan atau hadiah. Namun, jika kedapatan menerima dan tidak melaporkan gratifikasi tersebut, ASN bisa dikenakan sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Penerimaan gratifikasi terbilang rawan di momen Lebaran. Hal ini untuk menghindari risiko sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kepala Inspektorat Kota Depok, Firmanuddin, Kamis (23/5/2019).

Diakuinya, seruan tersebut juga merujuk pada Surat Edaran KPK No B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019. Perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.

“Dalam surat edaran ini, disebutkan ASN atau penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelasnya.

Dikatakannya, ancaman hukuman penerima dan pemberi gratifikasi paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Apabila diketahui kedapatan menerima gratifikasi, lanjut Firmanuddin, diharapkan ASN segera melapor dalam jangka waktu 30 hari kerja, sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kedaluwarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar, sebaiknya disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang membutuhkan,” ucapnya. (kom)

Source

Populer