Kota Tangerang
ASN Terima Gratifikasi Hari Raya Keagamaan Terancam Sanksi Pidana

Kabartangerang.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Surat Edaran Nomor 003/236-Irda tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima gratifikasi berupa bingkisan atau hadiah. Namun, jika kedapatan menerima dan tidak melaporkan gratifikasi tersebut, ASN bisa dikenakan sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Penerimaan gratifikasi terbilang rawan di momen Lebaran. Hal ini untuk menghindari risiko sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kepala Inspektorat Kota Depok, Firmanuddin, Kamis (23/5/2019).
Diakuinya, seruan tersebut juga merujuk pada Surat Edaran KPK No B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019. Perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
“Dalam surat edaran ini, disebutkan ASN atau penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelasnya.
Dikatakannya, ancaman hukuman penerima dan pemberi gratifikasi paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Apabila diketahui kedapatan menerima gratifikasi, lanjut Firmanuddin, diharapkan ASN segera melapor dalam jangka waktu 30 hari kerja, sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kedaluwarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar, sebaiknya disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang membutuhkan,” ucapnya. (kom)
-
Nasional6 hari ago
Jadwal Lengkap Dr Zakir Naik Indonesia Lecture Tour 2025
-
Tangerang6 hari ago
Dinkes Tangerang Selatan Gencarkan RW Bebas TBC, Kejar Target 100 Persen Eliminasi di 2030
-
Tangerang6 hari ago
2 Juli 2025, Dishub Tangerang Selatan Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan H. Usman Pasar Ciputat
-
Nasional6 hari ago
Dr Zakir Naik ke Indonesia, Gelar Safari Dakwah di Surakarta, Malang, Bandung, dan Jakarta
-
Bisnis4 hari ago
Dukung ‘Donat Canting’ di Kabupaten Tangerang, Paramount Petals Laksanakan Program Pengentasan Stunting untuk Balita
-
Banten6 hari ago
Pembinaan PMR Banten Diakui Nasional, PMI Pusat: Salah Satu Terbaik!
-
Kota Tangerang4 hari ago
Inflasi Terkendali, Pemkot Tangerang Catat Capaian Positif di Semester Pertama 2025 di Angka 1,58 Persen
-
Tangerang6 hari ago
Dishub Tangerang Selatan Mulai Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan H Usman Pasar Ciputat dari Tanggal 2-23 Juli 2025