Kota Tangerang
ASN Terima Gratifikasi Hari Raya Keagamaan Terancam Sanksi Pidana
Kabartangerang.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Surat Edaran Nomor 003/236-Irda tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima gratifikasi berupa bingkisan atau hadiah. Namun, jika kedapatan menerima dan tidak melaporkan gratifikasi tersebut, ASN bisa dikenakan sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Penerimaan gratifikasi terbilang rawan di momen Lebaran. Hal ini untuk menghindari risiko sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kepala Inspektorat Kota Depok, Firmanuddin, Kamis (23/5/2019).
Diakuinya, seruan tersebut juga merujuk pada Surat Edaran KPK No B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019. Perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
“Dalam surat edaran ini, disebutkan ASN atau penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelasnya.
Dikatakannya, ancaman hukuman penerima dan pemberi gratifikasi paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Apabila diketahui kedapatan menerima gratifikasi, lanjut Firmanuddin, diharapkan ASN segera melapor dalam jangka waktu 30 hari kerja, sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kedaluwarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar, sebaiknya disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang membutuhkan,” ucapnya. (kom)
-
Bisnis2 minggu agoTop 3 Reksadana Saham dengan Imbal Hasil Paling Sepadan dengan Risiko
-
Nasional3 minggu agoMenteri UMKM Maman Abdurrahman dan Kepala BPOM Teken MoU, Luncurkan Program SAPA SEMESTA UMK Pangan Olahan
-
Tangerang2 minggu agoNGORBIT Bersama Diskominfo Tangerang Selatan, Inspektorat Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Berintegritas
-
Nasional3 minggu agoGerakan Nasional Atasi Kemiskinan Digaungkan di HUT ke-59 DNIKS, Gubernur Banten Siap Kolaborasi
-
Tangerang3 minggu agoBenyamin Apresiasi Kafilah Tangerang Selatan Peraih Prestasi di MTQ Banten 2026
-
Tangerang2 minggu agoBenyamin: Pemkot Tangerang Selatan Optimalkan E-PPID hingga Layanan Berbasis AI untuk Keterbukaan Informasi Publik
-
Tangerang3 minggu agoPekan Dekranasda Tangerang Selatan 2026 Sukses Digelar
-
Nasional3 minggu agoPerkuat Ekosistem Kewirausahaan Nasional, Kementerian UMKM Sambut Baik Terbentuknya PEWIRA



