Kota Tangerang
Disnaker Tangsel Buka Posko Pengaduan THR
Kabartangerang.com- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini bertujuan untuk melayani informasi dari pekerja atau buruh industri yang tidak mendapatkan haknya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
“Posko sudah mulai beroperasi sampai H-1 lebaran,” ungkap Kepala Disnaker, Purnama Wijaya.
Ia menerangkan, Posko Pengaduan THR berdiri di kantornya, Jalan Raya Melati Mas Blok O Nomor 01-03, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.
Selain menerima pengaduan, lanjut Purnama, tim juga ditugasi melakukan pemantauan. Nantinya, tim ini bertugas untuk merumuskan, mengembangkan dan menyelesaikan perselisihan antar pekerja dengan perusahaan terkait THR.
Purnama menambahkan, secara periodik tim Posko Pengaduan THR memberikan laporan kepadanya tentang perkembangan laporan sengketa uang lebaran.
“Jadi bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak THR silahkan datang dan lapor ke pelayanan kami,” ungkap Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Yantie Sari.
Ia menguraikan, ada enam poin yang diatur sebagaimana amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR. Pertama, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang punya masa kerja satu bulan atau lebih.
Pekerja punya hubungan kerja dengan pengusaha dalam masa waktu tertentu atau tidak tertentu. Besaran THR pekerja yang masa waktu tugasnya 12 bulan atau lebih secara berturut-turun diberikan sebanyak satu bulan nominal upah.
“Besaran upah bagi pekerja yang masa tugas 1 bulan secara terus menerus atau kurang dari 12 diberikan secara proporsional. Dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12,” urai Yantie.
Ia mengungkapkan, ada juga aturan bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas upah satu bulan dihitung. Pekerja yang punya masa kerja 12 bulan atau lebih, upah sebulan dihitung rata-rata selama setahun sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja yang punya masa kerja kurang dari 12 bulan, upah sebulan dihitung rata-rata yang diterima per bulannya. “THR paling lambat diberikan sepekan sebelum hari raya keagamaan,” ungkap Yantie.
Ditambahkannya, apabila pengusaha terlambat atau sama sekali tidak memberikan THR dapat dikenai sanksi sesuai Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, hendaknya membayarkan THR tepat waktu,” pesan Yantie. (hms)
-
Tangerang6 hari ago
Sekda Bambang Noertjahjo: Pemkot Tangerang Selatan Pastikan Bahan Pokok Aman Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
-
Tangerang6 hari ago
Disperkimta Tangerang Selatan Pastikan TPU Sari Mulya Siap Dioperasikan Akhir Tahun 2024
-
Tangerang6 hari ago
Tangerang Selatan Bersholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf Semarakkan HUT ke-16 Kota Tangerang Selatan
-
Tangerang4 hari ago
Soft Opening Kopi Bolank X Arco, Tawarkan Beragam Pilihan Kopi untuk Para Petualang
-
Tangerang7 hari ago
Diskominfo Tangerang Selatan Raih Penghargaan dari Komdigi sebagai Implementator IPv6 Enhanced Bidang Pemerintahan Terbaik 2024
-
Tangerang3 hari ago
Tangerang Selatan Juara Umum Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota se-Banten
-
Tangerang3 hari ago
Pilar Saga Pastikan Kesiapan Perayaan Nataru di Tangerang Selatan Berjalan Aman dan Lancar
-
Tangerang3 hari ago
Pamulang Jadi Kecamatan dengan Penduduk Terpadat di Tangerang Selatan