Connect with us

Kota Tangerang

Polsek Tigaraksa Ciduk Pemilik 30 Gram Sabu-sabu

Published

on

Kabartangerang.com- Kepolisian sektor (Polsek) Tigaraksa membekuk seorang pria berinisial KN lantaran memiliki narkotika jenis sabu seberat 30 gram di Kampung Cibarengkok, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Selain sabu, polisi berhasil mengamankan puluhan ribu obat-obatan terlarang berbagai jenis dari kediaman pelaku.

Kapolsek Tigaraksa Kompol Dodid Prastowo mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan laporan dari warga dimana setiap harinya melihat gerak-gerik pelaku membuat resah. Gelagat KN seperti seorang pecandu.

“Dari laporan warga, anggota saya yang dipimpin oleh Aiptu M Risdianto langsung menuju rumah KN, dan melakukan penggerebekan,” ujar Dodid, Kamis, 9 Mei 2019.

Saat dilakukan penggeledahan, Dodid menjelaskan, pihaknya mendapatkan sepatu anak-anak berwarna cokelat yang terletak di rak sepatu plastik yang tergantung di dinding tepat didepan kamar mandi, dan di dalamnya terdapat dua buah plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Dari penggeledahan yang kami lakukan, kami berhasil menemukan sabu seberat 30 gram yang disimpan di dalam sepatu anak-anak beserta satu set alat hisapnya,” katanya.

Dodid menambahkan, pihaknya menyisir seluruh kediaman pelaku hingga ke dapur, pihaknya pun berhasil menemukan puluhan butir obat-obatan terlarang dengan berbagai jenis merk.

“Saat melanjutkan penggeledahan kebagian dapur, kami berhasil mengamankan obat-obatan terlarang dengan berbagai jenis merk, obat ekstimer sebanyak 2.000 butir, obat merk tramadol sebanyak 30.000 butir dan obat merk Tiree-x sebanyak 17.000 butir,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka dan semua barang bukti diamankan ke Mapolsek Tigaraksa guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(rik)

Source

Populer