Nasional
Inilah Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional

Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), pada 18 April 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional.
Ditegaskan dalam Perpres itu, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional diberikan hak keuangan setiap bulan.
“Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud, yaitu: a. Ketua, sebesar Rp25.000.000,00; b. Wakil Ketua, sebesar Rp23.500.000,00; c. Sekretaris, sebesar Rp22.000.000,00; dan d. Anggota, sebesar Rp22.000.000,00,” bunyi Pasal 2 Perpres itu.
Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud diberikan terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional, tegas Perpres ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 18 April 2019. (Pusdatin/ES)
-
Tangerang7 hari ago
Airin Rachmi Diany Kembali Jabat Ketua PMI Tangerang Selatan Periode 2025-2030
-
Kabupaten Tangerang7 hari ago
Bupati Maesyal Rasyid Berikan Voucher Umrah bagi Guru
-
Tangerang7 hari ago
Apresiasi PMI Tangerang Selatan, Benyamin: Kemanusiaan Jadi Fondasi Pembangunan Daerah
-
Tangerang5 hari ago
Pilar Saga: PSEL Cipeucang Langkah Strategis Pemkot Tangerang Selatan Tangani Sampah dan Mendukung Terwujudnya Renewable Energy demi Kelestarian Lingkungan
-
Tangerang5 hari ago
Benyamin: Pembangunan Proyek PSEL Cipeucang Telan Rp2,65 Triliun, Manfaatkan Investor dan Tak Sentuh APBD Tangerang Selatan
-
Kota Tangerang7 hari ago
Sachrudin-Maryono Kompak Bareng Warga Gotong Royong Bersihkan Kali Sipon
-
Kota Tangerang7 hari ago
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono “NGOPI” Bareng Karang Taruna se-Kota Tangerang
-
Kabupaten Tangerang7 hari ago
Bupati Maesyal Rasyid Lepas 393 Jamaah Calon Haji Kloter 05 JKG Kabupaten Tangerang