Connect with us

Kota Tangerang

Walikota Tangerang Kaji Soal Kerja ASN yang Terbagi Dua Sif

Published

on

Kabartangerang.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sedang mengkaji adanya aturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) yang terbagi menjadi dua sif. Tujuannya untuk memastikan kebijakan benar-benar efektif merespons masalah.

“Iya sedang kita kaji,” ujar Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, Senin, 15 Juni 2020.

Menurut Walikota Tangerang, Pemkot Tangerang tak ingin gegabah untuk mengikuti sistem tersebut. Ia menambahkan, setiap daerah pastinya berbeda dengan DKI Jakarta yang akan menerapkan sistem kerja dua sif itu.

“Kaitan berupa tugas-tugas yang bisa menyesuaikan pembagian jam kerja. Kita pelajari dulu pastinya,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait sistem kerja sif bagi aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo akan meneken SE dalam waktu dekat.

“Semoga SE keluar Selasa depan (16 Juni 2020),” kata Tjahjo melalui pesan singkat, Jumat, 12 Juni 2020.

Menurut dia, SE yang akan dikeluarkan hanya mengatur sif ASN. kebijakan itu merespons penumpukan calon penumpang kereta saat jam sibuk.

Tjahjo mengusulkan dua gelombang jam kerja bagi ASN. Sif 1 pada pukul 07.30 hingga 15.00 WIB dan sif 2 pukul 10.00 hingga 17.30 WIB.

Tjahjo sudah membicarakan usulan ini dengan beberapa pihak terkait. Nantinya, SE serupa dikeluarkan untuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pekerja swasta.

“Untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN. Untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan,” kata Tjahjo, Kamis, 11 Juni 2020.(rik)

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer