Kota Tangerang
Wali Kota Tangerang H Arief R Wismansyah: Wajib Pajak Pahlawan Pembangunan
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengapresiasi peran nyata wajib pajak dalam pembangunan daerah. Karena menurut Wali Kota pajak yang dibayarkan mempunyai peran siginifikan untuk mewujudkan Kota Tangerang yang mandiri, maju dan sejahtera.
“Pajak yang bapak ibu bayarkan sangat membantu Kota Tangerang dan seluruh masyarakatnya, saya sebagai Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih atas sumbangsih kewajiban yang bapak ibu tunaikan dengan membayar pajak,” ucap Arief saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) KPP Pratama Tangerang Barat, Kamis (23/6/22).
“Bapak ibu semua sebagai wajib pajak adalah pejuang pembangunan di Kota Tangerang,” tegasnya.
Arief juga mengungkapkan beberapa program pembangunan yang saat ini menjadi fokus Pemerintah Kota Tangerang salah satunya pembangunan infrastruktur khususnya perbaikan jalan di Kota Tangerang. Tidak kurang Rp 500 milyar telah dianggarkan untuk perbaikan jalan kota maupun jalan lingkungan.
“Bagaimana pun juga kemajuan daerah kita itu tergantung kita semua, maka semangat membangun ini mudah – mudahan dengan keikhlasan bapak ibu dengan menunaikan kewajibannya membayar pajak bisa terwujud Kota Tangerang yang sejahtera dan berdaya saing,” tutur Arief.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Banten Yoyok Satiotomo mengajak seluruh masyarakat untuk bisa memanfaatkan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) dari pemerintah. PPS sendiri adalah program pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan dan melaksanakan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui pembayaran PPH (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta secara sukarela.
“Maka kami benar-benar berharap agar manfaat dan keuntungan dari program PPS ini dapat betul-betul dirasakan oleh masyarakat, tidak hanya di kota Tangerang, tapi juga seluruh masyarakat Banten dan Indonesia, terlebih waktu program Pengungkapan Pajak Sukarela ini berakhir hingga 30 Juni 2022,” jelas Yoyok.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang juga mempunyai program relaksasi pajak setiap tahunnya, seperti pengurangan 10% BPHTB terutang, pengurangan tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelum 2021 sebesar 10% dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 piutang.
-
Tangerang4 minggu agoBenyamin Pastikan Tumpukan Sampah di Tangerang Selatan Sudah Teratasi
-
Nasional4 minggu agoJMSI Banten Rayakan Ulang Tahun ke-6 dengan Aksi Nyata untuk Masyarakat dan Alam
-
Jabodetabek4 minggu agoToko Cat Premium WarnaGo Dibuka di Tangerang, Siap Jadi Mitra Proyek dan Hunian
-
Tangerang4 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas
-
Tangerang4 minggu agoPilar Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI
-
Tangerang4 minggu agoEra Benyamin–Pilar Saga, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern
-
Tangerang2 minggu agoPengurus KONI Tangerang Selatan Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
-
Tangerang2 minggu agoBenyamin: Target Kita, Tangerang Selatan Juara Umum Porprov Banten 2026



