Connect with us

Kota Tangerang

Transparan, PD Pasar Kota Tangerang Terapkan Retribusi Non Tunai

Published

on

Kabartangerang.com Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tangerang menerapkan retribusi non tunai. Penerapan retribusi non tunai tersebut menggunakan Qris, dan baru berlaku di dua lokasi yakni Pasar Anyar dan Pasar Poris.

Direktur PD Pasar Kota Tangerang, Titien Mulyati mengatakan, retribusi non tunai ini merupakan sistem baru dalam pembayaran retribusi yang sebelumnya masih menggunakan uang tunai dan karcis manual.

“Saat ini kami mendorong digitalisasi  pasar pada 2022, PD Pasar mulai mematangkan konsep retribusi non tunai menggunakan Qris,” ungkap Titien, Selasa, 7 September 2021.

Digitalisasi di lingkup pasar, kata Titien, tidak bisa dilaksanakan secepat lingkup lainnya. Sehingga, saat ini retribusi non tunai baru diterapkan pada pertokoan emas. Seiring berjalan, PD Pasar terus melakukan sosialisasi retribusi non tunai ini ke pedagang pakaian, sembako hingga pedagang kaki lima.

“Pada sistem ini, pedagang bisa membayar menggunakan m-banking dari seluruh bank, juga bisa menggunakan OVO, Gopay, Dana atau lainnya. Tanpa potongan biaya transaksi,” ujar Titien seraya menambahkan, sesuai aturan yang berlaku, pertokoan emas retribusinya Rp 10 ribu, sedangkan lainnya hanya Rp 6 ribu.

“Dikelola untuk biaya keamanan, kebersihan dan ketertiban,” papar Titien seperti dilansir tangerangkota.go.id.

Sementara itu, dengan adanya pembayaran retribusi non tunai yang diterapkan oleh PD Pasar Kota Tangerang disambut baik oleh para pedagang. Sebab, pembayaran non tunai ini lebih mudah dan transparan.

“Transaksi non tunai ini membuat saya lebih yakin, bahwa uang retribusi langsung masuk pada kas daerah yang dikelola sebagai mana mestinya,” ungkap Firman, salah seorang pedagang emas.(ydh)

Source

Populer