Connect with us

Nasional

Tolak Nama-Nama Dewan Pengawas KPK, ICW Anggap Negara Telah Gagal

Tolak Nama-Nama Dewan Pengawas KPK, ICW Anggap Negara Telah Gagal

Kabartangerang.com.COM – Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menolak keseluruhan konsep dan nama yang telah dikantongi Presiden Joko Widodo Wali untuk menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut berkaitan dengan kabar bahwa Presiden Joko Widodo telah mengantongi nama untuk mengisi Dewan Pengawas KPK. Namun, dia masih enggan untuk mengumumkan nama-nama tersebut kepada publik.

“Jadi siapapun yang ditunjuk oleh presiden untuk menjadi Dewan Pengawas, tetap menggambarkan bahwa negara gagal memahami konsep penguatan terhadap lembaga anti korupsi seperti KPK,” kata Kurnia, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (12/12/2019).

Berdasarkan informasi yang beredar, Presiden Joko Widodo telah mengantongi nama untuk menjadi Dewan Pengawas KPK. Rinciannya, mantan Wakil Ketua KPK Tumpak Pangabean, Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita.

Kemudian, mantan Hakim Agung Gayus Lumbun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, seorang jurnalis Budiman TR, serta mantan dua anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji dan Harkristuti Harkriswono.

Kurnia menuturkan, penolakan tersebut didasari lantaran secara teoritik, KPK termasuk lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, sifat dari lembaga independen ialah untuk membangun sistem pengawasan.

“Hal itu sudah dilakukan KPK, dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat. Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik pada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang,” jelas Kurnia.

Selain itu, menurutnya, komisi amtirasuah sudah memiliki lembaga pengawas eksternal seperti DPR RI, BPK RI, dan presiden.

“Lalu pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?” katanya.

Kurnia menyebut bahwa kewenangan Dewan Pengawas KPK yang diatur oleh regulasi baru terlampau berlebihan. Sebab, kewenangan tersebut sudah masuk dalam ranah pro justicia, seperti perlunya meminta izin sebelum melakukan tugas penindakan.

“Sementara disaat yang sama, justru kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut justru dicabut oleh pembentuk UU,” tutur dia.

Bahkan, kata Kurnia, kehadiran Dewan Pengawas KPK dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, penunjukan jabatan strategis untuk pertama kali itu baru dipilih oleh Presiden Jokowi.

“Jadi, siapapun yang dipilih oleh Presiden untuk menjadi Dewan Pengawas tidak akan merubah keadaan, karena sejatinya per tanggal 17 Oktober 2019 kelembagaan KPK sudah mati suri,” ucap dia.

Bagi Kurnia, kehadiran Dewan Pengawas KPK semakin menujukan sikap pemerintah dan DPR untuk melemahkan lembaga anti rasuah. “Pelemahan terhadap KPK semakin menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR memang tidak menginginkan negeri ini terbebas dari korupsi,” tutup Kurnia.

Sebagaiamana diketahui, Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh lembaga antirasuah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Pasal 69A ayat (l) UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan, ‘Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia’.

Kehadiran Dewan Pengawas di bawah presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, Pasal 37G, serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.

Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang. Mereka bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan izin diajukan.

Berdasarkan Pasal 69 D UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK disebutkan, ‘Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah’.

Dewan Pengawas juga bisa menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan. [rif]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer