Entertainment
Tangkap Kerang Langka Thailand, Artis Korea Tersangka

Kabartangerang.com–Seorang aktris Korea Selatan Lee Yeol-eum tersandung kasus hukum karena aksinya menangkap kerang langka saat syuting. Lee bersiap menghadapi hukuman 5 tahun penjara di Thailand karena menangkap kerang raksasa yang terancam punah dalam sebuah tayangan TV realitas.
Kejadian itu terjadi saat Lee Yeol-eum menyelam di taman laut Thailand untuk episode 30 Juni acara Law of the Jungle. Acara tersebut adalah reality show di Korea Selatan yang sedang populer.
Dilansir dari Rappler, Minggu (7/7), kejadian itu berawal ketika Lee menangkap 3 buah kerang langka kemudian menyantapnya bersama-sama selebriti lainnya. Makhluk-makhluk itu terdaftar sebagai spesies yang terancam punah dan dilindungi oleh hukum Thailand.
Kepala Taman Nasional Hat Chao Mai, Narong Kongaid mengatakan kepada AFP bahwa dia mengajukan dua dakwaan terhadap aktris tersebut karena melanggar undang-undang Taman Nasional dan undang-undang Perlindungan Satwa Liar. Tak hanya itu, Lee juga teraancam hukuman denda. โDia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara,โ kata Narong kepada AFP, seperti dilansir JawaPos.com, Minggu (7/7).
Perusahaan produksi (PH) reality show telah meminta maaf. Namun proses hukum tetap berjalan. โAkan tetapi ini adalah kasus kriminal dan kami tidak dapat menarik gugatan,โ tegas Narong.
Aktris Korea Selatan Lee Yeol-eum. (Instagram.com/yuleumlee)
Hingga kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Polisi akan mencari cara untuk menemukan Lee bahkan jika Lee sudah tidak lagi berada di Thailand. Kini tergantung pada jaksa penuntut pengadilan untuk memutuskan apakah Lee akan dikejar atau apakah kasusnya akan dibatalkan.
Lee menghadapi hukuman 5 tahun penjara di bawah undang-undang Taman Nasional, atau 4 tahun karena melanggar undang-undang Perlindungan Margasatwa. Kedua undang-undang tersebut juga membawa denda 20.000 baht atau USD 650 setara Rp 9,1 jutaan.
Dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan 5 Juli, PH asal Korea Selatan itu menawarkan permintaan maaf mendalam dengan alasan tidak mengetahui peraturan satwa liar Thailand.
Disebutkan dalam Channel News Asia, Law Of The Jungle adalah reality show dokumenter yang mengudara di channel SBS. Program 55 menit ini juga tersedia online dan ditonton oleh banyak warga Thailand.
Mengenal Jenis Kerang Langka yang Ditangkap Lee
Kerang raksasa itu secara ilmiah dikenal sebagai tridacna gigas, berupa kerang raksasa terbesar di dunia. Kerang itu hidup di terumbu karang dan dapat tumbuh melebihi 1,3 m lebarnya dan beratnya sekitar 250 kg. Otot lunak di dalam cangkangnya yang keras mengandung banyak protein dan dianggap sebagai kelezatan. Kerang raksasa tersebut memiliki rentang hidup rata-rata 100 tahun atau lebih. Begitu menemukan tempat di terumbu, kerang tersebut akan tinggal di sana selama sisa hidupnya. (jp)
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
-
Kota Tangerang5 hari ago
Raperda Perubahan APBD Disetujui DPRD, Sachrudin: Bukti Komitmen Bersama Bangun Kota Tangerang
-
Nasional7 hari ago
Gerardus Budisatrio Djiwandono Keponakan Prabowo Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna Periode 2025โ2030
-
Tangerang5 hari ago
Perbaikan Jalan Magnolia Serpong Utara Rampung, DSDABMBK Tangerang Selatan Ganti Paving Block Jadi Beton
-
Tangerang5 hari ago
Semarakkan HUT ke-80 RI, Paramount Land Gading Serpong Gelar Festival Kemerdekaan
-
Kota Tangerang5 hari ago
BLK Kota Tangerang Sukses Cetak Belasan Programmer Muda Berkualitas
-
Kota Tangerang5 hari ago
Piala Soeratin U17, Persikota Tangerang Menang 5-1 Melawan Raga Negeri
-
Kota Tangerang5 hari ago
Aplikasi Tangerang LIVE Tembus 1,3 Juta Pengunduh
-
Tangerang6 hari ago
Pemkot Tangsel Klarifikasi Akses Jalan Kandang Sapi Lor: Bukan Aset Pemerintah, Tapi Pengembang