Connect with us

Kota Tangerang

Tanda Tangani Pakta Integritas, Pemkot Tangerang Pastikan ASN Netral di Pilkada 2024

Published

on

Menjelang masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan ASN di Kota Tangerang netral. Hal tersebut dilakukan dengan penandatanganan pakta integritas ASN.

 

Seluruh ASN mengumpulkan pakta integritas secara langsung ketika apel di Plaza Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (12/8/24).

 

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin mengatakan, seluruh ASN di lingkup Pemkot Tangerang wajib menandatangani pakta integritas sebagai upaya menjaga netralitas pada Pilkada yang akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Hal ini menjadi upaya menjaga netralitas ASN di lingkup Pemkot Tangerang. Ini juga sekaligus menekankan kepada seluruh ASN untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam manajemen ASN. Sanksi akan mengikuti ketentuan yang ada di manajemen ASN. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan gaji berkala, penundaan pangkat, penurunan pangkat, penurunan jabatan hingga pemberhentian,” paparnya.

 

Lalu, Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko menuturkan, yang menjadi pelanggaran dalam netralitas ASN adalah seperti mengikuti kegiatan kampanye atau program salah satu calon, menyukai unggahan salah satu calon, hingga bentuk dukungan verbal mendukung salah satu calon. Pemkot Tangerang juga menyiapkan satgas untuk menegakkan netralitas ASN.

 

“Ada tiga SK bersama dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, BKN, dan KPU yang mengatur tentang perilaku ASN dalam Pemilu Praktis. Para ASN juga dilarang memberikan kode khusus seperti lambang atau simbol-simbol jari atau menggunakan atribut. Jika masyarakat ada yang menemukan pelanggaran, dapat melaporkan kepada satgas yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang. Namun, pelanggaran Pilkada harus berkoordinasi dengan Bawaslu karena yang berhak menindak adalah Bawaslu,” tuturnya.

 

Jatmiko berharap, para ASN di lingkup Pemkot Tangerang dapat melaksanakan kegiatannya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga netralitas dapat dijaga dan tidak berpihak pada calon manapun.

 

“Pakta Integritas ini bukan hanya seremonial semata. Maka, kami berharap para ASN dapat melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, dan tidak memihak pada calon manapun. Sehingga, seluruh ASN di lingkup Pemkot Tangerang netralitasnya dapat terus terjaga,” tutupnya.

Populer