Kota Tangerang
Taman Ekspresi dan Pisang akan Dibuka, Kadisbudpar Pantau Pemasangan Peduli Lindungi

Kabartangerang.com- Kota Tangerang kembali mengalami perbaikan status level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari yang sebelumnya berada pada level 2 kini menjadi level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali dan dan Surat Edaran Walikota Nomor 180/4578-Bag.Hkm/2021.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan membuka taman yang dibuka untuk umum dengan beberapa persyaratan pembatasan, yaitu kunjungan maksimal sebanyak 75 persen, pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan, serta wajib melakukan scan aplikasi Peduli Lindungi pada saat datang ke dan pulang dari lokasi.
Untuk memastikan hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Tangerang, Ubaidillah Ansar, M.Si melakukan monitoring di dua taman yakni Taman Ekspresi dan Taman Pisang, kedua taman tersebut disiapkan untuk uji coba pembukaan area publik dengan protokol kesehatan menggunakan aplikasi peduli lindungi.
“Kita pastikan di Taman Ekspresi dan Taman Pisang sudah terpasang aplikasi peduli lindungi. Dan, nantinya para pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes),” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, Jumat, 12 November 2021.
Untuk hal tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang melalui Dinas Kominfo telah mendaftarkan penerbitan QR code ke Kementerian Kesehatan bagi setiap taman yang ada di bawah pengawasan Disbudpar. Saat ini sebanyak 16 taman telah terbit QR code-nya dari Kementerian Kesehatan, artinya makin banyak fasilitas umum taman yang bisa dinikmati masyarakat.
“Dari 16 taman yang ada di Kota Tangerang, baru dua taman yang dilakukan uji coba. Dan, QR codenya sudah ada, sedangkan taman yang lainnya sedang disiapkan,” paparnya seraya menambahkan, masyarakat yang akan bermain ke lokasi taman agar melakukan dan mematuhi protokol kesehatan dan juga mengupload aplikasi peduli lindungi.
Sementara itu, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah menerangkan, Pemkot Tangerang tengah melakukan beberapa pelonggaran kegiatan di masyarakat sesuai dengan aturan PPKM Level 1 secara bertahap termasuk menggunakan aplikasi peduli lindungi yang sudah tersebar dibeberapa fasilitas publik, perkantoran, restoran dan lainnya.
“Sedang disesuaikan, antara lain seperti taman sebagian sudah kami buka secara bertahap, tapi tetap dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat dan menggunakan aplikasi peduli lindungi,” ujar Walikota Tangerang.
Kendati demikian, Walikota mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan jangan abai dan lengah walau sudah diberikan kelonggaran beraktifitas.
“Ikuti ketentuan yang diberikan pemerintah agar kita semua aman dan tetap sehat, lindungi diri, keluarga dan lingkungan sekita agar kita bisa terbebas dari Covid-19,” jelasnya.(Adv)
-
Tangerang7 hari ago
Hingga Juni 2025, UPTD PPA Dampingi 193 Warga Tangerang Selatan Korban Kekerasan Seksual Hingga Bullying Terhadap Anak
-
Tangerang7 hari ago
Benyamin Apresiasi DPRD Tangerang Selatan Setujui Rancangan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Sampah Antara Pemkot dengan Pemkab Pandeglang
-
Tangerang7 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Telah Selesaikan Perbaikan Jalan KH Wahid Hasyim Pondok Aren
-
Tangerang7 hari ago
Benyamin Dukung Hukuman Berat Bagi Predator Anak, Dipublikasikan di Ruang Publik Hingga Kebiri jika Perlu
-
Tangerang7 hari ago
Menkop Budi Arie Setiadi Bersama Wali Kota Benyamin dan Wagub Banten Luncurkan 54 Koperasi Merah Putih di Tangerang Selatan
-
Tangerang7 hari ago
Sekda Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo: Komisaris dan Direksi Perseroda PITS Terpilih Harus Mampu Tingkatkan Layanan ke Masyarakat
-
Tangerang7 hari ago
Tiongkok Beri Bantuan ke Lab School Uhamka, Pilar Saga: Dampaknya Besar untuk SDM Tangerang Selatan
-
Tangerang7 hari ago
Produk UMKM Tangerang Selatan Kini Tersedia di 34 Gerai Alfamart