Entertainment
Tak Sesali Perbuatannya di Kasus Ini, Steve Emmanuel Diganjar 13 Tahun Bui

Kabartangerang.com, JAKARTA — Pesinetron Steve Emmanuel akhirnya divonis hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pasangan kumpul kebo Andy Soraya itu terbukti bersalah memiliki barang terlarang narkoba.
Steve dihukum berat lantaran tidak mau meyesali atas perbuatannya. Pasalnya dia tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” kata Hakim, kemarin (17//6/2019).
Selain dihukum 13 tahun kurungan, pemilik nama asli Cephas Emmanuel alias Steve itu juga diminta membayar denda sebesar Rp1 miliar dan subsider enam 6bulan penjara.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Steve Emmanuel tidak terbukti sebagai pengedar. Steve terbukti bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Andi Soraya sebelumnya tidak sanggup menerima kenyataan apabila Steve Emmanuel divonis hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebab Andy masih menggantungkan biaya anak dari hubungan mereka, Dareen Starling.
Aduh, saya belum berpikir sampai situ (jika Steve dihukum seumur hidup). Mendengar itu saja jantung saya mau copot, kat Andi di PN Jakbar, Senin (27/5) lalu.
Andy memuji sosok Steve yang dianggap bertanggung jawab terhadap anaknya. Sementara Shawn Adrian dibiayai sendiri oleh Andi.
“Darren bukan hanya kehilangan figur bapak. Tapi secara finansial.. saya repot, karena saya membiayai Shawn sendiri udah berat buat saya, katanya.
Seperti diketahui, Steve diciduk polisi di kondominiumnya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.
Di lokasi, polisi menemukan barang bukti 1 plastik klip besar berisi narkotika jenis kokain dengan berat bruto 92,04 gram. (din/fin)
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
-
Kabupaten Tangerang7 hari ago
Pastikan Sesuai Sasaran, Inspektorat Reviu Penyaluran BOSP SD dan SMP
-
Kabupaten Tangerang7 hari ago
Bupati Tangerang Hadiri Milad Keempat Ponpes Qod Faaza Lil Firdaus di Cisauk
-
Kabupaten Tangerang7 hari ago
Bupati Tangerang Buka Turnamen Sepak Bola Radar Cup 2025
-
Tangerang6 hari ago
Hingga Juni 2025, UPTD PPA Dampingi 193 Warga Tangerang Selatan Korban Kekerasan Seksual Hingga Bullying Terhadap Anak
-
Tangerang6 hari ago
Benyamin Apresiasi DPRD Tangerang Selatan Setujui Rancangan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Sampah Antara Pemkot dengan Pemkab Pandeglang
-
Tangerang6 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Telah Selesaikan Perbaikan Jalan KH Wahid Hasyim Pondok Aren
-
Tangerang6 hari ago
Benyamin Dukung Hukuman Berat Bagi Predator Anak, Dipublikasikan di Ruang Publik Hingga Kebiri jika Perlu
-
Tangerang6 hari ago
Menkop Budi Arie Setiadi Bersama Wali Kota Benyamin dan Wagub Banten Luncurkan 54 Koperasi Merah Putih di Tangerang Selatan