Entertainment
Tak Sesali Perbuatannya di Kasus Ini, Steve Emmanuel Diganjar 13 Tahun Bui
Kabartangerang.com, JAKARTA — Pesinetron Steve Emmanuel akhirnya divonis hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pasangan kumpul kebo Andy Soraya itu terbukti bersalah memiliki barang terlarang narkoba.
Steve dihukum berat lantaran tidak mau meyesali atas perbuatannya. Pasalnya dia tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” kata Hakim, kemarin (17//6/2019).
Selain dihukum 13 tahun kurungan, pemilik nama asli Cephas Emmanuel alias Steve itu juga diminta membayar denda sebesar Rp1 miliar dan subsider enam 6bulan penjara.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Steve Emmanuel tidak terbukti sebagai pengedar. Steve terbukti bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Andi Soraya sebelumnya tidak sanggup menerima kenyataan apabila Steve Emmanuel divonis hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebab Andy masih menggantungkan biaya anak dari hubungan mereka, Dareen Starling.
Aduh, saya belum berpikir sampai situ (jika Steve dihukum seumur hidup). Mendengar itu saja jantung saya mau copot, kat Andi di PN Jakbar, Senin (27/5) lalu.
Andy memuji sosok Steve yang dianggap bertanggung jawab terhadap anaknya. Sementara Shawn Adrian dibiayai sendiri oleh Andi.
“Darren bukan hanya kehilangan figur bapak. Tapi secara finansial.. saya repot, karena saya membiayai Shawn sendiri udah berat buat saya, katanya.
Seperti diketahui, Steve diciduk polisi di kondominiumnya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.
Di lokasi, polisi menemukan barang bukti 1 plastik klip besar berisi narkotika jenis kokain dengan berat bruto 92,04 gram. (din/fin)
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
-
Tangerang4 minggu agoBenyamin Pastikan Tumpukan Sampah di Tangerang Selatan Sudah Teratasi
-
Tangerang4 minggu agoPilar Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI
-
Tangerang4 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas
-
Tangerang4 minggu agoEra Benyamin–Pilar Saga, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern
-
Tangerang3 minggu agoPengurus KONI Tangerang Selatan Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
-
Tangerang3 minggu agoBenyamin: Target Kita, Tangerang Selatan Juara Umum Porprov Banten 2026
-
Tangerang2 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
-
Tangerang2 minggu agoPameran Seni Rupa Nomad & Nowhere Art Exhibition Digelar hingga 27 Februari 2026



