Connect with us

Tangerang

Staf Bawaslu Tangsel Dilatih Membuat Surat

Published

on

 Seluruh Staf Bawaslu Kota Tangsel melakukan pembedahan peraturan pengarsipan pada menurut Perbawaslu no 2 tahun 2020 tentang klasifikasi arsip. Kegiatan ini dilangsungkan melalui Blandongan (Bedah Langsung Demokrasi Kepemiluan) yang dilangsungkan setiap Rabu. Adapun Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ahmad Jajuli dan Kordinator Divisi Hukum Humas dan Datin juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Perlu diketahui bahwa setiap surat yang keluar harus diarsipkan dalam bentuk asli. Hal itu dikarenakan untuk memastikan seluruh alur pekerjaan yang dilakukan.

Adapun klasifikasi arsip yang tersedia dibagi menjadi tujug kode surat yang digolongkan menjadi dua fungsi.  Yang pertama adalah fungsi substantif yang mencangkup tiga klasifikasi yaitu PM untuk Pengawasan Pemilu, PP untu Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu dan terakhir PS untuk Penyelesaian Sengketa.

Sementara di Fungsi Fasilitatif yang dibag menjadi empat kode surat yaitu OT untuk organisai dan tata laksana. Kemudian KU untuk keuangan, HK untuk hukum dan HM untuk Hubungan Masyarakat.

Adapun susunan penomoran surat diawali dengan pokok masalah yang mengandung kode huruf. Dilanjut dengan sub masalah yang menerapkan kode angka. Begitu juga sub-sub masalah yang dicantumkan melalui kode angka.

Dengan adanya informasi ini, staf diharapkan bisa secara mandiri untuk bisa membuat surat keluar sesuai dengan sub klasifikasi yang sudah ditentukan. (rls)

Populer