Kota Tangerang
Soal UU Cipta Kerja, Walikota Tangerang Surati Presiden
Kabartangerang.com- Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah surati Pemerintah Pusat untuk dapat menangguhkan berlakunya Undang – Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
Orang nomor satu di Kota Tangerang tersebut menerangkan, aspirasi tersebut disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat dengan nomor 560/2278. Disnaker tentang penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja di Kota Tangerang.
“Sebagai tindak lanjut penyampaian aspirasi yang terjadi di sejumlah daerah termasuk di Kota Tangerang. Terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja dari kalangan pekerja maupun mahasiswa,” ungkap Walikota melalui sambungan telepon, Minggu, 11 Oktober 2020.
Pria berusia 43 tahun tersebut menjabarkan, selain permohonan penangguhan pemberlakuan Undang – Undang Cipta Kerja, Pemkot Tangerang juga meminta agar Pemerintah Pusat dapat melakukan revisi di klaster ketenagakerjaan.
“Ini merupakan salah satu aspirasi dari serikat pekerja dan buruh di Kota Tangerang,” ungkap Walikota.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Rakhmansyah menambahkan, Pemkot Tangerang berharap agar para pekerja di Kota Tangerang untuk dapat bersabar dan tetap menjaga kondusifitas.
“Aspirasi dari para pekerja sudah Pemkot Tangerang sampaikan kepada Pemerintah Pusat,” jelasnya.(ydh)
-
Nasional5 hari agoSWA RoboKnights Borong 6 Penghargaan Nasional, Siap Wakili Indonesia ke VEX Robotics World Championship AS
-
Nasional12 jam agoGKB-NU Nilai Prabowo Punya Posisi Moral Kuat di Board of Peace
-
Jabodetabek5 hari agoLewat Kampung Merdeka, Alfamidi Dorong Pengelolaan Sampah Organik Berbasis Masyarakat



