Nasional
Situasi Kondusif, Pembatasan Komunikasi Media Sosial Dicabut
Setelah sempat dibatasi menyusul aksi kerusuhan di Jakarta, Rabu (21/5) lalu, masyarakat kini bisa kembali bebas melaksanakan komunikasi melalui media sosial. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan, pembatasan akses ke media sosial sudah dicabut pada Sabtu (25/5) pukul 13.00 WIB.
“Selamat menggunakan internet dengan lancar tanpa hambatan kembali ya. Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yang positif saja. Happy weekend,” bunyi akun Twitter resmi Kementerian Kominfo, @kemkominfo, yang diunggah beberapa saat lalu.
Dalam siaran persnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena situasi yang kondusif.
“Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali,” jelas Menteri Kominfo Rudiantara sebagaimana dikutip dari siaran pers Biro Humas Kementerian Kominfo, Sabtu (25/5) siang.
Menteri Kominfo juga mengajak warganet Indonesia untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian dan provokasi. “Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan,” kata Rudiantara.
Kementerian KominfoĀ mendorong masyarakat untukĀ melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.
Selain itu, Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna.
Sebelumnya pada Rabu (22/5) lalu, Kementerian Kominfo mengumumkan pembatasan akses sementara dan bertahap ke platform media sosial dan pesan instan untuk membatasi penyebaran informasi hoaks yang berkaitan dengan Aksi Unjuk Rasa Damai terkait hasil Pemilihan Umum 2019.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, pembatasan sementara itu ditujukan untuk membatasi penyebaran atau viralnya informasi hoaks yang berkaitan dengan Aksi Unjuk Rasa Damai berkaitan dengan pengumuman hasil Pemilihan Umum Serentak 2019.
“Pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media sosial dan messaging system. Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan bertahap,” ungkap Rudiantara dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Rabu (22/5) siang.
(Humas Kominfo/ES)
-
Tangerang4 minggu agoPeringatan Hari OTDA ke-XXX Tahun 2026, Tangerang Selatan Raih Peringkat 3 Nasional Kota Berkinerja Tinggi dari Kemendagri
-
Jabodetabek4 minggu agoUIN Syarif Hidayatullah Jakarta Perkuat Jejaring Global, Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Türkiye
-
Tangerang4 minggu agoMelalui Tangerang Selatan One, Helita Mudahkan Warga Tangerang Selatan Akses Berbagai Layanan Publik
-
Tangerang4 minggu agoKementerian PANRB Apresiasi Transformasi Digital Pemkot Tangerang Selatan Lewat Tangerang Selatan One
-
Tangerang4 minggu agoDiskominfo-BPS Tangerang Selatan Dorong Data Akurat Melalui Program Kelurahan Cinta Statistik
-
Tangerang3 minggu agoAirin Rachmi Diany Raih Penghargaan Outstanding Influential Woman Leader in Regional Development
-
Tangerang4 minggu ago58 Cabor Siap Berlaga pada Porprov VII Banten 2026 di Tangerang Selatan
-
Tangerang4 minggu agoPemrintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangerang Selatan One dan Asisten Virtual Helita



