Kota Tangerang
Sistem Merit tak Berfungsi, Manajemen BKPSDM Kota Tangerang Lemah
Kabartangerang.com– Lemahnya manajemen kepegawaian yang dimiliki Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang membuat rotasi dan mutasi pegawai di lingkup Pemkot Tangerang amburadul.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Kota Tangerang, Jimmi Simanjuntak, Sabtu, 1 Mei 2021.
Menurut Jimmi Simanjuntak, Pemerintah Kota Tangerang telah menerima Penghargaan Penerapan Sistem Merit Bagi Instansi Pemerintahan dengan kategori Sangat Baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Melihat penghargaan tersebut, seharusnya rotasi dan mutasi di Pemkot Tangerang tidak amburadul, khususnya dalam hal pendataan atau kualifikasi pegawai.
“Sungguh luar biasa Pemkot Tangerang menerima penghargaan sistem merit. Tapi kenapa dalam rotasi, promosi dan mutasi pegawai masih acak-acakan,” kata Jimmi Simanjuntak.
Apabila sudah merima penghargaan tersebut, tambah Jimmi, selayaknya manajemen kepegawaian di BKPSDM sudah tertata rapi. Sebab, sistem merit merupakan sebuah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil.
“BKPSDM harus transparan dalam melaksanakan rotasi, promosi dan mutasi pegawai. Dan, fungsi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) juga harus berjalan,” kata Jimmi seraya menambahkan, jangan sampai fungsi Baperjakat hanya sebatas simbol yang mengakibatkan lemahnya pengawasan dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Tangerang lemah.
“Kalau sistem merit dan fungsi Baperjakat berjalan tentunya rotasi, promosi dan mutasi akan berjalan sesuai prosedur. Namun, yang terjadi saat ini adalah indikasi kedekatan menjadi penentu dalam meraih jabatan,” tegasnya.
Dikatakan Jimmi, dalam UU ASN Pasal 72 disebutkan bahwa promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, dan golongan.(ydh)
-
Tangerang4 minggu agoBenyamin Pastikan Tumpukan Sampah di Tangerang Selatan Sudah Teratasi
-
Tangerang4 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas
-
Tangerang4 minggu agoPilar Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI
-
Tangerang4 minggu agoEra Benyamin–Pilar Saga, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern
-
Tangerang3 minggu agoPengurus KONI Tangerang Selatan Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
-
Tangerang3 minggu agoBenyamin: Target Kita, Tangerang Selatan Juara Umum Porprov Banten 2026
-
Tangerang2 minggu agoPameran Seni Rupa Nomad & Nowhere Art Exhibition Digelar hingga 27 Februari 2026
-
Tangerang2 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026



