Connect with us

Kabupaten Tangerang

Sidang Perdana DPRD Kabupaten Tangerang Bahas Empat Raperda

Published

on

Sidang Perdana 2023 DPRD Kabupaten Tangerang Bahas Empat Raperda

Sidang perdana paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang digelar pada Senin, (30/1/2023).

Pada sidang ini, DPRD bersama Bupati Tangerang menyetujui pemindahtanganan aset kepada pihak swasta dan persetujuan bersama empat rancangan peraturan daerah (Raperda).

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang menyebut, keempat Raperda tersebut yakni terkait penanganan sampah, perizinan untuk pembangunan gedung, penanaman modal dan rencana perizinan perusahaan.

“Semua sudah dibahas di panitia khusus (pansus) dan kemudian hari ini sudah kita sahkan,” kata Kholid kepada wartawan.

Kholid mengatakan sebanyak 19 titik jalan diserahterimakan ke PT. Bumi Serpong Damai (BSD) dengan sistem jual-beli. Penjualan tersebut didasari oleh legal opinion (pendapat hukum) yang diberikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

“Nilainya kurang lebih Rp 12 Miliar. Dijualnya 19 titik jalan ini dalam rangka investasi,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengungkap 19 titik konstruksi ruas jalan yang di jual ke PT. BSD. Titik jalan tersebut masuk ke wilayah Desa Lengkong Kulon, Jatake, Cijantra, Situ Gadung, Kadu Sirung dan Cicalengka, Kecamatan Pagedangan. Kemudian Desa Tampora di Kecamatan Cisauk.

“Penjualan aset daerah ini sudah melalui tahapan prosedur dan mekanisme pengajuan permohonan kepada DPRD Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

“Mudah mudahan prosedur penjualan aset daerah ini sudah sesuai peraturan dalam negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016, sehingga, dapat berdampak baik bagi kemajuan masyarakat di Kabupaten Tangerang,” tandas Bupati Zaki. (red)

Populer